PTSP Jaktim Terbitkan 11.221 Permohonan Perizinan dan Non Perizinan
Sejak Januari hingga akhir November 2020, Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Jakarta Timur telah menerbitkan sebanyak 11.221 permohonan perizinan dan non perizinan untuk sepuluh kategori.
Diperkirakan permohonan perizinan dan non perizinan ini jumlahnya akan terus bertambah,
Kepala UP PM-PTSP Jakarta Timur, Desty Ernaningsih mencatat, permohonan perizinan dan non perizinan tersebut didominasi bidang perhubungan, yakni jumlahnya mencapai 9.166 berkas.
PTSP Kepulauan Seribu Gelar Pelayanan Terpadu KelilingDisusul kemudian bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang berjumlah 1.518 berkas. Sedangkan pengajuan perizinan bidang perdagangan dan bidang perindustrian masing-masing jumlahnya hanya satu berkas.
Selanjutnya, bidang kesatuan bangsa dan politik luar negeri sebanyak 276 berkas, bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ada 103 berkas.
Kemudian bidang lingkungan hidup sebanyak 83 berkas, bidang pertanian ada 28 berkas. Sementara, untuk bidang energi dan sumber daya mineral jumlahnya ada 27 berkas dan bidang kesehatan ada 18 berkas.
“
Diperkirakan permohonan perizinan dan non perizinan ini jumlahnya akan terus bertambah, ” ujarnya, Kamis (3/12).Ia menjelaskan, dalam mengajukan berkas perizinan dan non perizinan tersebut masyarakat bisa mengajukannya secara online atau daring melalui website oss.go.id dan jakevo.jakarta.go.id.
“Pengajuan permohonan perizinan dan non perizinan secara online ini kami lakukan sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19,” tandasnya.