You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Petugas Evakuasi Pohon Tumbang Yang Menimpa Tiga Bangunan Rumah di Kelurahan Pulau Panggang
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pohon Tumbang di Kelurahan Pulau Panggang Berhasil Dievakuasi

Hujan disertai angin kencang yang terjadi sejak Sein (7/12) malam membuat sejumlah pohon di Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu tumbang. Petugas dari Sektor 7 Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu langsung sigap melakukan proses evakuasi.

Tiga pohon menimpa rumah warga

Kepala Sektor 7 Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Buang Miharja mengatakan, pohon tumbang di antaranya terjadi di Jalan Baracuda, RT 02/05, Pulau Pramuka; area Masjid Ani'mah di RT 07/02, Pulau Panggang; dan di Jalan Karang Taruna, RT 02/03, Pulau Panggang.

Pohon Tumbang di Pulau Tidung Berhasil Dievakuasi

"Tiga pohon yang tumbang itu menimpa rumah warga. Sehingga, kita langsung bergerak cepat melakukan evakuasi," ujarnya, Selasa (8/12).

Ia menjelaskan, untuk mengevakuasi pohon tumbang tersebut dikerahkan enam personel Sektor 7 Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu dibantu petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Pulau Panggang.

"Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa pohon tumbang ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11375 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1346 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1289 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1281 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye992 personBudhi Firmansyah Surapati