Tidak Pakai Masker, 20 Pelanggar di Taman Sari Disanksi
access_time Selasa, 08 Desember 2020 18:16 WIB
remove_red_eye 1426
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : F. Ekodhanto Purba
Sebanyak 20 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di Jl Pangeran Jayakarta, Taman Sari, Jakarta Barat diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.
Rinciannya, 18 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan dua pelanggar diberikan denda administasi,
Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, para pelanggar yang tidak memakai masker tersebut terjaring dalam operasi tertib yang rutin dilakukan oleh pihaknya.
10 Pelanggar Prokes di Pondok Labu Disanksi Kerja Sosial“Rinciannya, 18 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan dua pelanggar diberikan denda administasi," kata Risan, Selasa (8/12).
Dia menambahkan, selain itu pihaknya juga rutin mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) pada warga.
"Harapannya sanksi itu bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar," tandasnya.