You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
30 Pelanggar PSBB di Cipayung Disanksi
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

30 Pelanggar PSBB di Cipayung Disanksi

Sebanyak 30 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur diberikan sanksi oleh petugas, Selasa (8/12).

Setelah didata, selanjutnya 29 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan satu pelanggar memilih membayar denda administrasi sebesar Rp 250 ribu,

64 Pelanggar Prokes di Bungur Disanksi Kerja Sosial

Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, ke-30 pelanggar tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang dilakukan di delapan lokasi berbeda di Kecamatan Cipayung.

Setelah didata, selanjutnya 29 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan satu pelanggar memilih membayar denda administrasi sebesar Rp 250 ribu,” kata Widodo, Selasa (8/12).

Ia menjelaskan, operasi tertib masker kali ini pihaknya melibatkan 17 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI/POLRI dan FKDM.

Rincian lokasinya, yakni di Jl Raya Gempol, Kelurahan Ceger, Jl Mini III, Kelurahan Bambu Apus, Gang Dalang, Kelurahan Munjul.

Kemudian Jl Raya Cipayung, Kelurahan Cipayung, Jl Pala, Kelurahan Lubang Buaya, Jl Raya Setu, Jl Raya Cilangkap dan Jl TPU Pondok Ranggon Kelurahan Pondok Ranggon.

“Dalam kesempatan itu, kami juga mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4284 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1705 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1633 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik