You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dua Bulan, Satpol PP Jaksel Tertibkan 58 Tempat Usaha
photo Doc - Beritajakarta.id

Satpol PP Jaksel Sanksi 58 Tempat Usaha Pelanggar Aturan PSBB

Selama periode 12 Oktober hingga 12 Desember 2020, Satpol PP Jakarta Selatan telah menjatuhkan sanksi terhadap 58 tempat usaha kuliner yang melanggar aturan protokol kesehatan (prokes).

Total 1.884 tempat usaha makan dan minum yang kami sidak

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, dalam kurun waktu dua bulan itu, pihaknya melakukan pengawasan terhadap 1.884 tempat usaha makan dan minuman. Dari jumlah itu, 58 diketahui melanggar aturan PSBB.

"Dari total 1.884 tempat usaha makan dan minum yang kami sidak, 58 ditertibkan karena melanggar ketentuan PSBB transisi. Sisanya 1.826 tidak ditemukan pelanggaran," ujarnya, Senin (14/12).

Satpol PP DKI Tutup Cafe di Cipete Utara

Dari 58 yang melanggar, ucap Ujang, 57 di antaranya ditutup sementara selama 1x24 jam dan satu denda administrasi dengan nominal Rp 20.000.000.

Selain menindak tempat usaha makan dan minum, lanjut Ujang, pihaknya juga menjatuhkan sanksi penutupan selama 3x24 jam kepada satu perkantoran dan satu industri.

Sementara, dalam giat tertib masker yang dilaksanakan selama masa PSBB transisi Satpol PP Jaksel telah menertibkan 9.949 pelanggar.

"Dari jumlah itu, 283 pelanggar  denda administrasi dengan total denda Rp 46.750.000. Kemudian 9.666 sanksi kerja sosial," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye22935 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1828 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1172 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1102 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye897 personFakhrizal Fakhri