You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Realisasi Penerimaan 10 Pajak Daerah di Jakpus Capai Rp 4,04 Triliun
photo Doc - Beritajakarta.id

Realisasi Penerimaan 10 Pajak Daerah di Jakpus Capai Rp 4,04 Triliun

Hingga 15 Desember 2020, tercatat realisasi penerimaan 10 jenis pajak daerah di Jakarta Pusat mencapai Rp 4,04 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp 4,52 triliun.

Kami terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah hingga akhir tahun ini

Kepala Suku Badan Pendapatan dan Retrebusi Daerah (Subanpenda) Jakarta Pusat, Erwin mengatakan, 10 jenis pajak yang ditangani delapan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) dan Kantor Samsat yaitu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB), Pajak Restoran, Hiburan, Hotel, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2), Parkir dan Pajak Reklame.

Ia menjelaskan, realisasi penerimaan jenis pajak daerah tertinggi hingga 15 Desember  yakni Pajak Kendaraan Bermotor yang mencapai Rp 1,21 triliun dari target penetapan 1,11 triliun.

Hingga November, Penerimaan 13 Jenis Pajak di Jaksel Capai Rp 28,3 Triliun Lebih

Sedangkan posisi kedua realisasi penerimaan jenis pajak daerah tertinggi yakni PBB P2 sebesar Rp 1.01 triliun dari target penetapan Rp 1,19 triliun.

"Kami terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah hingga akhir tahun ini," ujar Erwin, Rabu (16/12).

Berbagai upaya dilakukan, papar Erwin, di antaranya langkah persuasif komunikasi dengan wajib pajak untuk membayar pajak terhutang, penagihan dengan surat paksa, serta sosialisasi kebijakan yang berlaku.

"Kami juga melibatkan peran serta wali kota,camat dan lurah serta koordinasi dengan organisasi perangkat daerah untuk peningkatan penerimaan pajak daerah," paparnya.

Plh Wali Kota Jakarta Puaat, Irwandi menambahkan, wajib pajak potensial akan mendapatkan keringanan berupa penghapusan sanksi denda sesuai Pergub Nomor 115 tahun 2020.  

"Selain wajib pajak potensial, warga biasa maupun pensiunan juga mendapatkan keringanan," tandasnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD

    access_time27-09-2026 remove_red_eye1276 personTiyo Surya Sakti
  2. Uji Coba HBKB Dua Kali Sepekan Diminta Terbatas

    access_time24-09-2026 remove_red_eye1250 personFakhrizal Fakhri
  3. Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

    access_time28-09-2026 remove_red_eye1174 personAnita Karyati
  4. Pemkot Jakpus Jamin Pengadaan Tanah Proyek MRT Thamrin - Kwitang Dilakukan Terbuka

    access_time24-09-2026 remove_red_eye1088 personFolmer
  5. Penataan Kawasan Unggulan di Ciracas Usung Konsep Penghijauan Lingkungan

    access_time25-09-2026 remove_red_eye969 personNurito