Realisasi Penerimaan 10 Pajak Daerah di Jakpus Capai Rp 4,04 Triliun
Hingga 15 Desember 2020, tercatat realisasi penerimaan 10 jenis pajak daerah di Jakarta Pusat mencapai Rp 4,04 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp 4,52 triliun.
Kami terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah hingga akhir tahun ini
Kepala Suku Badan Pendapatan dan Retrebusi Daerah (Subanpenda) Jakarta Pusat, Erwin mengatakan, 10 jenis pajak yang ditangani delapan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) dan Kantor Samsat yaitu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB), Pajak Restoran, Hiburan, Hotel, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2), Parkir dan Pajak Reklame.
Ia menjelaskan, realisasi penerimaan jenis pajak daerah tertinggi hingga 15 Desember yakni Pajak Kendaraan Bermotor yang mencapai Rp 1,21 triliun dari target penetapan 1,11 triliun.
Hingga November, Penerimaan 13 Jenis Pajak di Jaksel Capai Rp 28,3 Triliun LebihSedangkan posisi kedua realisasi penerimaan jenis pajak daerah tertinggi yakni PBB P2 sebesar Rp 1.01 triliun dari target penetapan Rp 1,19 triliun.
"Kami terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah hingga akhir tahun ini," ujar Erwin, Rabu (16/12).
Berbagai upaya dilakukan, papar Erwin, di antaranya langkah persuasif komunikasi dengan wajib pajak untuk membayar pajak terhutang, penagihan dengan surat paksa, serta sosialisasi kebijakan yang berlaku.
"Kami juga melibatkan peran serta wali kota,camat dan lurah serta koordinasi dengan organisasi perangkat daerah untuk peningkatan penerimaan pajak daerah," paparnya.
Plh Wali Kota Jakarta Puaat, Irwandi menambahkan, wajib pajak potensial akan mendapatkan keringanan berupa penghapusan sanksi denda sesuai Pergub Nomor 115 tahun 2020.
"Selain wajib pajak potensial, warga biasa maupun pensiunan juga mendapatkan keringanan," tandasnya.