Satpol PP DKI Segel Tempat Usaha Resto di Jalan Gunawarman
access_time Kamis, 17 Desember 2020 18:57 WIB
remove_red_eye 1946
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Budhy Tristanto
Satpol PP DKI Jakarta, Kamis (17/12), menyegel satu tempat usaha resto di Jalan Gunawarman, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jalarta Selatan.
Kami segel karena mela nggar protokol kesehatan dan ada kasus narkoba,
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, penyegelan tempat usaha ini melibatkan 70 personil gabungan Satpol PP, Dishub, TNI dan Polisi. Tempat usaha ini disegel secara permanen karena dianggap terbukti melanggar protokol kesehatan dan ditemukan kasus narkoba.
"Tempat usaha itu kami segel karena melanggar protokol kesehatan dan ada kasus narkoba," ujarnya.
Satpol PP DKI Tutup Cafe di Cipete UtaraDitegaskan Arifin, tempat usaha tersebut disegel permanen dan tidak boleh lagi buka karena melanggar protokol kesehatan dan peraturan kepariwisataan.
"Tindakan tegas itu kam
i lakukan agar jadi contoh pada tempat usaha lain," tandasnya.