You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Maret - Desember Satpol PP Kepulauan Seribu Sanksi 2.456 Pelanggar PSBB
....
photo Suparni - Beritajakarta.id

Sanksi Denda Pelanggaran Prokes di Kepulauan Seribu Capai Rp 1.150.000

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu mengintensifkan pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan COVID-19. Dalam periode Maret hingga 17 Desember 2020 nilai sanksi denda pelanggaran prokes mencapai Rp 1.150.000.

Memberikan efek jera

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, sanksi denda tersebut langsung disetorkan melalui Bank DKI dan menjadi kas daerah.

"Adanya sanksi ini kami harapkan bisa memberikan efek jera agar warga maupun wisatawan semakin disiplin dan patuh mematuhi prokes, terutama untuk menggunakan masker," ujarnya, Jumat (18/12).

Anak-anak di Pulau Kelapa Diedukasi Pentingnya 3M

Rahmat menjelaskan, untuk jumlah total pelanggar prokes dalam periode yang sama mencapai 2.456 orang. Rinciannya, 1.508 orang kedapatan melakukan pelanggaran di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan ada 948 orang.

"Selain ada sanksi denda, para pelanggar prokes ini juga ada yang menjalani sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum. Mayoritas pelanggaran adalah tidak menggunakan masker atau cara pemakaiannya tidak sesuai ketentuan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 45 Personel Gulkarmat Jaksel Berhasil Padamkan Kebakaran di Lenteng Agung

    access_time22-04-2024 remove_red_eye5824 personTiyo Surya Sakti
  2. Pasar Murah di Kelurahan Pasar Minggu Diserbu Warga

    access_time24-04-2024 remove_red_eye2910 personTiyo Surya Sakti
  3. Sembilan Kendaraan Ditindak di Kembangan

    access_time22-04-2024 remove_red_eye2837 personTP Moan Simanjuntak
  4. Pengelola Terminal Kampung Rambutan Lakukan Pembinaan Sopir Taksi Offline

    access_time22-04-2024 remove_red_eye2780 personNurito
  5. Satgas SDA Bersihkan Saluran Air di Terminal Pulogadung

    access_time25-04-2024 remove_red_eye2376 personNurito