You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Maret - Desember Satpol PP Kepulauan Seribu Sanksi 2.456 Pelanggar PSBB
....
photo Suparni - Beritajakarta.id

Sanksi Denda Pelanggaran Prokes di Kepulauan Seribu Capai Rp 1.150.000

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu mengintensifkan pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan COVID-19. Dalam periode Maret hingga 17 Desember 2020 nilai sanksi denda pelanggaran prokes mencapai Rp 1.150.000.

Memberikan efek jera

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, sanksi denda tersebut langsung disetorkan melalui Bank DKI dan menjadi kas daerah.

"Adanya sanksi ini kami harapkan bisa memberikan efek jera agar warga maupun wisatawan semakin disiplin dan patuh mematuhi prokes, terutama untuk menggunakan masker," ujarnya, Jumat (18/12).

Anak-anak di Pulau Kelapa Diedukasi Pentingnya 3M

Rahmat menjelaskan, untuk jumlah total pelanggar prokes dalam periode yang sama mencapai 2.456 orang. Rinciannya, 1.508 orang kedapatan melakukan pelanggaran di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan ada 948 orang.

"Selain ada sanksi denda, para pelanggar prokes ini juga ada yang menjalani sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum. Mayoritas pelanggaran adalah tidak menggunakan masker atau cara pemakaiannya tidak sesuai ketentuan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2665 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2214 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1452 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1030 personTiyo Surya Sakti
  5. Ular Berbisa di Permukiman Jalan Kampung Bintaro Berhasil Dievakuasi

    access_time18-02-2025 remove_red_eye985 personTiyo Surya Sakti