Besaran Tarif Sistem Rupiah Perkilometer Masih Dibahas
Ujicoba revitalisasi angkutan umum dengan sistem pembayaran rupiah perkilometer di trayek Kopaja S 66 rute Blok M-Manggarai yang dijadwalkan mulai berlaku pada Maret 2015 ini kembali mundur dari rencana.
Sementara dari pihak operator Kopaja meminta pembayaran tarif Rp 13 ribu perkilometer
Saat ini, sistem yang juga akan diberlakukan terhadap bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) itu masih dalam tahap negosisasi harga antara PT Transportasi Jakarta dengan pihak operator.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI, Shafruhan Sinungan menjelaskan, sistem rupiah perkilometer yang diujicoba di trayek Kopaja S 66 dan APTB sampai kini masih dalam tahap negosiasi penentuan harga. Tawaran pembayaran tarif yang ditawarkan PT Transjakarta kepada operator Kopaja sebesar Rp10 ribu perkilometer. "Sementara dari pihak operator Kopaja meminta pembayaran tarif Rp 13 ribu perkilometer," katanya, Rabu (4/3).
Kopaja S 66 Jadi Pilot Project Revitalisasi Angkutan UmumMenurut Shafruhan, sama halnya seperti operator Kopaja, negosiasi penentuan pembayaran sistem tarif perkilometer terhadap pihak operator bus APTB juga masih dalam tahap negosiasi sehingga belum dapat berjalan. "Kemungkinan April baru akan terealisasi," katanya.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Kopaja, Nanang Basuki membenarkan, penyesuaian pembayaran sistem tarif rupiah per-kilometer sejauh ini masih dalam tahap negosisasi harga. "Kalau dari perhitungan kita, rupiah perkilometer yang harus dibayar PT Transportasi Jakarta di atas Rp 10 ribu," ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Benjamin Bukit menambahkan, sistem pembayaran rupiah per kilometer armada bus APTB dan Kopaja S 66 masih dalam tahap survei komponen dan penghitungan harga. "Akhir Maret paling cepat, paling lambat ya April," katanya singkat.