You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Besok, Bangunan Liar di Rusun Tanah Tinggi Dibongkar
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Besok, Bangunan Liar di Rusun Tanah Tinggi Dibongkar

Sebanyak 10 bangunan liar di Rumah Susun (Rusun) Tanah Tinggi, Jalan Baladewa, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, akan ditertibkan aparat Kecamatan Johar Baru, Rabu (4/3) besok.

Rabu besok akan kita bongkar semua dan ada sekitar 10 bangunan yang terindikasi sebagai sarana narkoba dan ini juga aspirasi masyarakat dan kami juga sudah kirimkan surat peringatan

Selain liar, banyak laporan dari masyarakat bangunan tersebut kerap digunakan sebagai tempat penggunaan narkoba.

Camat Johar Baru, Ichsan Rofiq Sururi mengatakan, pembongkaran ini merupakan aspirasi warga. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, ketua RT/RW dan tokoh setempat. Sebab, bangunan tersebut berada di lingkungan rusun.

Puluhan Bangunan di TPU Tegal Alur Ditertibkan

"Rabu besok akan kita bongkar semua. Ada sekitar 10 bangunan yang terindikasi sebagai tempat penggunaan narkoba. Ini juga aspirasi masyarakat dan kami juga sudah kirimkan surat peringatan," kata Ichsan, Selasa (3/3).

Ditambahkan Ichsan, pihaknya akan mengerahkan sebanyak 55 petugas Satpol PP, 10 anggota TNI dan 10 anggota kepolisian untuk melakukan pembongkaran.

"Besok sekitar 75 petugas yang kami kerahkan untuk melakukan pembongkaran," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye11064 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1794 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1157 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1144 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1033 personFakhrizal Fakhri