You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
4 Tempat Usaha Langgar Jam Operasional di Sunter Agung Disegel
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Empat Tempat Usaha Langgar Jam Operasional di Sunter Agung Disegel

Petugas gabungan menyegel empat tempat usaha di wilayah Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara karena melanggar aturan jam operasional.

Hasilnya masih ada yang melanggar kemudian kita segel dan beri peringatan,

Keempat tempat usaha tersebut terdiri dari tiga rumah makan dan satu toko roti yang berada di pinggir jalan.

Lurah Sunter Agung, Danang Wijanarka mengatakan, tindakan penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengawasan ke sejumlah tempat usaha di Jalan Danau Sunter Utara, Kamis (24/12) malam. Pengawasan sendiri melibatkan 12 petugas gabungan dari unsur aparat kelurahan, kecamatan dan Satpol PP. 

Satpol PP DKI Segel Tempat Usaha Resto di Jalan Gunawarman

"Kita sisir tempat usaha. Hasilnya masih ada yang melanggar kemudian kita segel dan beri peringatan," ujarnya, Jumat (25/12). 

Danang menjelaskan, penindakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dan Upaya Penanganan COVID-19 dan Kepgub Nomor 1193 tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan PSB dalam Penanganan COVID-19.

"Selain empat yang disegel, tiga tempat usaha lainnya kita BAP dan berikan peringatan," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye22667 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1824 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1170 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1097 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye887 personFakhrizal Fakhri