You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
4 Tempat Usaha Langgar Jam Operasional di Sunter Agung Disegel
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Empat Tempat Usaha Langgar Jam Operasional di Sunter Agung Disegel

Petugas gabungan menyegel empat tempat usaha di wilayah Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara karena melanggar aturan jam operasional.

Hasilnya masih ada yang melanggar kemudian kita segel dan beri peringatan,

Keempat tempat usaha tersebut terdiri dari tiga rumah makan dan satu toko roti yang berada di pinggir jalan.

Lurah Sunter Agung, Danang Wijanarka mengatakan, tindakan penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengawasan ke sejumlah tempat usaha di Jalan Danau Sunter Utara, Kamis (24/12) malam. Pengawasan sendiri melibatkan 12 petugas gabungan dari unsur aparat kelurahan, kecamatan dan Satpol PP. 

Satpol PP DKI Segel Tempat Usaha Resto di Jalan Gunawarman

"Kita sisir tempat usaha. Hasilnya masih ada yang melanggar kemudian kita segel dan beri peringatan," ujarnya, Jumat (25/12). 

Danang menjelaskan, penindakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dan Upaya Penanganan COVID-19 dan Kepgub Nomor 1193 tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan PSB dalam Penanganan COVID-19.

"Selain empat yang disegel, tiga tempat usaha lainnya kita BAP dan berikan peringatan," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kelurahan Duren Sawit dan Pondok Bambu Deklarasikan STBM

    access_time03-05-2024 remove_red_eye6863 personNurito
  2. Lebaran Betawi di Agro Cilangkap Berlangsung Meriah

    access_time04-05-2024 remove_red_eye3280 personNurito
  3. PT JIEP Bakal Bangun Masjid, Salah Satu yang Terbesar di Jakarta Timur

    access_time03-05-2024 remove_red_eye3277 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Yuk, Nobar Timnas versus Irak di Monas

    access_time02-05-2024 remove_red_eye3219 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. BMKG Prediksi Hari Ini Jakarta Dominan Berawan

    access_time03-05-2024 remove_red_eye2830 personAnita Karyati