You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Akan Cabut Izin Minimarket Jual Bir
photo Doc - Beritajakarta.id

Mulai 16 April, Minimarket Dilarang Jual Miras

Peredaran minuman keras (miras) yang begitu mudah didapat di beberapa minimarket, sebentar lagi akan dihentikan. Terhitung mulai 16 April mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menginstruksikan seluruh minimarket di ibu kota agar tidak lagi menjual minuman beralkohol di bawah lima persen.

Kami sudah mensosialisasikan SK-nya. Rata-rata mereka (pemilik minimarket) setuju dengan menghentikan pengiriman bir

Larangan itu sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang tidak memperbolehkan lagi menjual minuman keras.

"Kami sudah mensosialisasikan SK-nya. Rata-rata mereka (pemilik minimarket) setuju dengan menghentikan pengiriman bir. Sekarang mereka hanya menghabiskan stok sisa yang masih ada," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI, Joko Kundaryo, Rabu (4/3).

Minimarket Diminta Selektif Jual Miras

Joko menjelaskan, di dalam SK itu disebutkan bagi minimarket yang masih menjual minuman beralkohol jenis bir per-16 April 2015, akan dikenakan sanksi tegas berupa penyitaan hingga pencabutan izin usaha. Sanksi dijatuhkan setelah tiga kali pemilik minimarket diberi surat peringatan.

"Kalau masih ditemukan setelah SK berlaku, kita berikan peringatan dulu. Kalau sampai tiga kali, kita akan koordinasi dengan pihak pemberi izin, baik walikota atau Dinas Pariwisata," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel melarang, penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket. Minuman beralkohol golongan A merupakan minuman dengan kadar alkohol kurang dari lima persen di antaranya bir, bir hitam dan minuman ringan beralkohol.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6177 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3800 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3035 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2963 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1567 personFolmer