You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Akan Cabut Izin Minimarket Jual Bir
.
photo doc - Beritajakarta.id

Mulai 16 April, Minimarket Dilarang Jual Miras

Peredaran minuman keras (miras) yang begitu mudah didapat di beberapa minimarket, sebentar lagi akan dihentikan. Terhitung mulai 16 April mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menginstruksikan seluruh minimarket di ibu kota agar tidak lagi menjual minuman beralkohol di bawah lima persen.

Kami sudah mensosialisasikan SK-nya. Rata-rata mereka (pemilik minimarket) setuju dengan menghentikan pengiriman bir

Larangan itu sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang tidak memperbolehkan lagi menjual minuman keras.

"Kami sudah mensosialisasikan SK-nya. Rata-rata mereka (pemilik minimarket) setuju dengan menghentikan pengiriman bir. Sekarang mereka hanya menghabiskan stok sisa yang masih ada," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI, Joko Kundaryo, Rabu (4/3).

Minimarket Diminta Selektif Jual Miras

Joko menjelaskan, di dalam SK itu disebutkan bagi minimarket yang masih menjual minuman beralkohol jenis bir per-16 April 2015, akan dikenakan sanksi tegas berupa penyitaan hingga pencabutan izin usaha. Sanksi dijatuhkan setelah tiga kali pemilik minimarket diberi surat peringatan.

"Kalau masih ditemukan setelah SK berlaku, kita berikan peringatan dulu. Kalau sampai tiga kali, kita akan koordinasi dengan pihak pemberi izin, baik walikota atau Dinas Pariwisata," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel melarang, penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket. Minuman beralkohol golongan A merupakan minuman dengan kadar alkohol kurang dari lima persen di antaranya bir, bir hitam dan minuman ringan beralkohol.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1488 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1477 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1237 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1201 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1127 personFolmer