You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Akan Cabut Izin Minimarket Jual Bir
.
photo doc - Beritajakarta.id

Mulai 16 April, Minimarket Dilarang Jual Miras

Peredaran minuman keras (miras) yang begitu mudah didapat di beberapa minimarket, sebentar lagi akan dihentikan. Terhitung mulai 16 April mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menginstruksikan seluruh minimarket di ibu kota agar tidak lagi menjual minuman beralkohol di bawah lima persen.

Kami sudah mensosialisasikan SK-nya. Rata-rata mereka (pemilik minimarket) setuju dengan menghentikan pengiriman bir

Larangan itu sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang tidak memperbolehkan lagi menjual minuman keras.

"Kami sudah mensosialisasikan SK-nya. Rata-rata mereka (pemilik minimarket) setuju dengan menghentikan pengiriman bir. Sekarang mereka hanya menghabiskan stok sisa yang masih ada," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI, Joko Kundaryo, Rabu (4/3).

Minimarket Diminta Selektif Jual Miras

Joko menjelaskan, di dalam SK itu disebutkan bagi minimarket yang masih menjual minuman beralkohol jenis bir per-16 April 2015, akan dikenakan sanksi tegas berupa penyitaan hingga pencabutan izin usaha. Sanksi dijatuhkan setelah tiga kali pemilik minimarket diberi surat peringatan.

"Kalau masih ditemukan setelah SK berlaku, kita berikan peringatan dulu. Kalau sampai tiga kali, kita akan koordinasi dengan pihak pemberi izin, baik walikota atau Dinas Pariwisata," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel melarang, penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket. Minuman beralkohol golongan A merupakan minuman dengan kadar alkohol kurang dari lima persen di antaranya bir, bir hitam dan minuman ringan beralkohol.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1977 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1604 personFakhrizal Fakhri
  3. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1412 personFakhrizal Fakhri
  4. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1219 personDessy Suciati
  5. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1163 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik