You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
29 Pelanggar PSBB Disanksi Sosial di Cipayung
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

29 Pelanggar Prokes di Cipayung Disanksi Kerja Sosial

Sebanyak 29 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Cipayung, Jakarta Timur diberikan sanksi kerja sosial oleh petugas gabungan. Para pelanggar Prokes ini pada umumnya karena tidak memakai masker.

Setelah didata, selanjutnya ke-29 pelanggar Prokes ini kami berikan sanksi kerja sosial,

Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio mengatakan, para pelanggar Prokes tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang dilakukan oleh pihaknya di tujuh lokasi berbeda.

35 Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan PSBB di Matraman

Rinciannya, Jl Raya Gempol, Ceger, Jl Mini III Bambu Apus, Jl Raya Cipayung, Jl Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya, Jl Raya Setu, Jl Raya Cilangkap dan Gang Ketapang, Kelurahan Munjul.

“Setelah didata, selanjutnya ke-29 pelanggar Prokes ini kami berikan sanksi kerja sosial,” kata Fajar, Selasa (5/1).

Ia menambahkan, dalam operasi tertib masker kali ini pihaknya mengerahkan 16 petugas gabungan.

“Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kelurahan Duren Sawit dan Pondok Bambu Deklarasikan STBM

    access_time03-05-2024 remove_red_eye6818 personNurito
  2. 60 Warga Manfaatkan Layanan Jemput Bola Pembuatan NIB

    access_time01-05-2024 remove_red_eye4084 personTiyo Surya Sakti
  3. PT JIEP Bakal Bangun Masjid, Salah Satu yang Terbesar di Jakarta Timur

    access_time03-05-2024 remove_red_eye3232 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Lebaran Betawi di Agro Cilangkap Berlangsung Meriah

    access_time04-05-2024 remove_red_eye3228 personNurito
  5. Yuk, Nobar Timnas versus Irak di Monas

    access_time02-05-2024 remove_red_eye3157 personBudhi Firmansyah Surapati