2.354 Kendaraan Parkir Liar di Jakut Diderek Selama 2020
Selama periode 2020 lalu, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara tercatat telah menderek 2.354 kendaraan yang parkir liar di sejumlah ruas jalan
di wilayahnya.Penindakan melibatkan petugas dari tingkat kecamatan hingga kota
Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, sejak pandemi COVID-19 melanda Ibu Kota pada Maret 2020, tindakan penderekan kendaraan parkir liar tetap dilaksanakan.
"Penindakan melibatkan petugas dari tingkat kecamatan hingga kota," ujarnya, Rabu (6/1).
Parkir Sembarangan, 11 Mobil Diderek Sudinhub JakselHarlem menuturkan, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sedikitnya ada 27 ruas jalan yang menjadi lokasi rawan parkir liar. Di antaranya Jalan Boulevard Raya dan Jalan Nias di Kelapa Gading, Jalan Tipar Cakung dan Jalan Sungai Landak di Cilincing serta Jalan Kramat Jaya dan Lorong 104 di Koja.
Kemudian Jalan Danau Sunter Utara dan Jalan Gaya Motor di Tanjung Priok, Jalan Ancol Barat dan Jalan Trembesi di Pademangan serta Jalan Pluit Karang Ayu dan Jalan Aladin di Penjaringan.
"Ke depan, petugas kita pasti akan terus melakukan pengawasan hingga tingkat pelanggaran parkir liar bisa diminimalisir," tandasnya.