Tabrak Motor, Mobil Daihatsu Dirusak Massa
Sebuah mobil Daihatsu Rocky bernopol BH 1807 LX dirusak massa setelah menabrak sepeda motor di Jl Basuki Rachmat, tepatnya di depan Pasar Gembrong, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (4/3) sekitar pukul 15.30. Tak hanya itu, sopir mobil babak belur dihakimi massa saat berusaha melarikan diri. Beruntung, polisi cepat datang sehingga pengemudi yang diduga tengah dipengaruhi minuman keras tersebut dapat diamankan. Selain itu, turut diamankan senjata jenis airsoft gun tak berizin dari sopir mobil.
Untuk pemeriksaan kasus senjata api, kita serahkan pada Polsek Jatinegara untuk mengusutnya. Kami hanya menangani kasus kecelakaan lalu lintasnya
Informasi di lapangan, mobil yang dikemudikan Jhony Pane (45) melaju kencang dari arah Kampung Melayu menuju Pondok Kopi. Saat di lokasi kejadian, mobil berwarna hitam ini menabrak beton Moverable Concrete Barrier (MCB) atau pembatas jalan setinggi 1 meter. Beton tersebut pecah hingga puingnya mengenai pejalan kaki. Kemudian mobil langsung berjalan mundur dan menabrak sepeda motor yang ada di belakangnya.
Rizal (40), pengendara motor Honda Vario yang tertabrak mobil tersebut mengatakan, terkejut mobil tersebut mendadak berjalan mundur dengan cukup kencang. Ia pun langsung melompat menghindari maut. Namun sayang, anaknya, Radit (10), yang duduk di belakangnya tidak sempat menyelamatkan diri, sehingga langsung tertindih sepeda motor. Beruntung keduanya hanya mengalami luka ringan.
Mobil Tabrak Becak, Dua Orang Tewas“Saya baru saja melewati underpass dan pas nanjak ke atas, mobil itu jalannya mundur kencang. Saya panik dan langsung lompat dari motor. Tapi anak saya tidak ikut lompat sehingga saat motor jatuh, langsung tertindih,” ujar Rizal.
Terkait hal tersebut, Kanit Laka Satwil Lantas Jakarta Timur, AKP Robi'in mengatakan, saat ini pengemudi dan mobilnya sudah diamankan di kantornya. “
Untuk pemeriksaan kasus senjata api, kita serahkan pada Polsek Jatinegara untuk mengusutnya. Kami hanya menangani kasus kecelakaan lalu lintasnya ,” ujar AKP Robi'in.Atas kasus kecelakaan tersebut, Jhony Pane dikenakan pasal 310 ayat 3 UU lalu lintas, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. Adapun mengenai kepemilikan senjata api ilegal, akan ditangani Polsek Jatinegara. Kemungkinan Jhony Pane akan dikenai UU Darurat nomor 12 tahun 1951.