You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tabrak Motor, Mobil Daihatsu Rocky Dirusak Massa
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Tabrak Motor, Mobil Daihatsu Dirusak Massa

Sebuah mobil Daihatsu Rocky bernopol BH 1807 LX dirusak massa setelah menabrak sepeda motor di Jl Basuki Rachmat, tepatnya di depan Pasar Gembrong, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (4/3) sekitar pukul 15.30. Tak hanya itu, sopir mobil babak belur dihakimi massa saat berusaha melarikan diri. Beruntung, polisi cepat datang sehingga pengemudi yang diduga tengah dipengaruhi minuman keras tersebut dapat diamankan. Selain itu, turut diamankan senjata jenis airsoft gun tak berizin dari sopir mobil.  

Untuk pemeriksaan kasus senjata api, kita serahkan pada Polsek Jatinegara untuk mengusutnya. Kami hanya menangani kasus kecelakaan lalu lintasnya

Informasi di lapangan, mobil yang dikemudikan Jhony Pane (45) melaju kencang dari arah Kampung Melayu menuju Pondok Kopi. Saat di lokasi kejadian, mobil berwarna hitam ini menabrak beton Moverable Concrete Barrier (MCB) atau pembatas jalan setinggi 1 meter. Beton tersebut pecah hingga puingnya mengenai pejalan kaki. Kemudian mobil langsung berjalan mundur dan menabrak sepeda motor yang ada di belakangnya.

Rizal (40), pengendara motor Honda Vario yang tertabrak mobil tersebut mengatakan, terkejut mobil tersebut mendadak berjalan mundur dengan cukup kencang. Ia pun langsung melompat menghindari maut. Namun sayang, anaknya, Radit (10), yang duduk di belakangnya tidak sempat menyelamatkan diri, sehingga langsung tertindih sepeda motor. Beruntung keduanya hanya mengalami luka ringan.

Mobil Tabrak Becak, Dua Orang Tewas

“Saya baru saja melewati underpass dan pas nanjak ke atas, mobil itu jalannya mundur kencang. Saya panik dan langsung lompat dari motor. Tapi anak saya tidak ikut lompat sehingga saat motor jatuh, langsung tertindih,” ujar Rizal.

Terkait hal tersebut, Kanit Laka Satwil Lantas Jakarta Timur, AKP Robi'in mengatakan, saat ini pengemudi dan mobilnya sudah diamankan di kantornya. “Untuk pemeriksaan kasus senjata api, kita serahkan pada Polsek Jatinegara untuk mengusutnya. Kami hanya menangani kasus kecelakaan lalu lintasnya,” ujar AKP Robi'in.

Atas kasus kecelakaan tersebut, Jhony Pane dikenakan pasal 310 ayat 3 UU lalu lintas, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. Adapun mengenai kepemilikan senjata api ilegal, akan ditangani Polsek Jatinegara. Kemungkinan Jhony Pane akan dikenai UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2248 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1263 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1220 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1073 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye995 personDessy Suciati