Kini E-SPPT PBB-P2 Bisa Diunduh Melalui Aplikasi JAKI
Wajib pajak (WP) PBB-P2 di DKI Jakarta kini bisa mendaftarkan diri di aplikasi JAKI untuk mendapatkan Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (e-SPPT).
Sangat mudah sekali, karena itu segera manfaatkan aplikasi JAKI ini
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengatakan sistem ini merupakan terobosan terbaru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Selain membayar SPPT melalui website resmi pajakonline.jakarta.go.id., dengan adanya pembayaran online ini dapat mengurangi sampah kertas di Ibukota.
Mulai 2021 Pemprov DKI Gunakan E-SPPT PBB-P2, Ini Cara Mendapatkannya"Mulai 2021, SPPT PBB-P2 di DKI sudah elektronik. Selain untuk mengurangi sampah kertas juga mengurangi tatap muka antara petugas dengan pengunjung di tengah pandemi Covid-19 ini. E-SPPT PBB-P2 sendiri bisa diunduh di webite resmi kami dan aplikasi JAKI," kata Tsani sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/1).
Tsani melanjutkan, adapun langkah-langkah menggunakan aplikasi JAKI seperti masuk terlebih dahulu ke aplikasi JAKI, pilih menu Jakpenda-PBB-P2. Lalu, daftar terlebih dahulu E-SPPT PBB-P2, masukkan data objek pajak, masukkan data pengunduh, dan klik kotak centang untuk menyetujui persyaratan serta ketentuan yang berlaku.
"Apabila verifikasi berhasil, tinggal klik unduh E-SPPT dan link download juga akan terkirim ke email yang telah di daftarkan. Sangat mudah sekali, karena itu segera manfaatkan aplikasi JAKI ini," tandasnya.