Tertib Masker di Pasar Senen Tindak 52 Pelanggar
Sebanyak 52 orang yang terjaring giat tertib masker di Pasar Senen, Jakarta Pusat, dikenai sanksi kerja sosial membersihkan sampah dan denda administrasi. Giat ini ini dipimpin langsung Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, Selasa (12/1).
Satu membayar sanksi denda administrasi Rp 250 ribu, sisanya dikenakan sanksi kerja sosial
Menurut Arifin, kegiatan ini dilakukan dalam rangka pendisiplinan penegakan protokol kesehatan serta penyelenggaraan penertiban bagi pelanggar peraturan daerah di Ibu Kota sesuai amanat Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 terkait upaya penanggulangan COVID-19 di DKI Jakarta.
"Dari 52 orang yang terjaring, satu membayar sanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu, sisanya dikenakan sanksi kerja sosial," jelasnya.
24 Warga Terjaring Operasi Tibmask di CilincingDia mengungkapkan, dalam operasi ini pihaknya menerjunkan 47 personel dibantu petugas TNI dan Kepolisian. Mereka menyusuri seluruh area Blok III sampai Blok VI Pasar Senen dan menindak pedagang serta pengunjung yang tak menggunakan masker atau memakai masker tidak benar.
Arifin menegaskan, pihaknya akan gencar menggelar operasi serupa di seluruh wilayah guna memutus mata rantai penyebaran COVID 19 yang hingga saat in masih tinggi.
"Kami mengimbau warga tetap menerapkan protokol kesehatan ketat agar upaya pencegahan penyebaran COVID 19 berjalan optimal," tandasnya.