70 Pelanggar Tertib Masker di Johar Baru Disanksi Kerja Sosial
Sebanyak 70 pelanggar yang terjaring operasi tertib masker di Jalan Johar Baru I dan Rawa Selatan, disanksi kerja sosial membersihkan sampah oleh petugas Satpol PP Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (14/1).
Mereka dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalanan selama satu jam
Kasatpol PP Kecamatan Johar Baru, Rojikin mengatakan, dalam giat ini pihaknya menindak 32 pelanggar di Jalan Johar Baru 1 dan 38 pelanggar di Jalan Rawa Selatan.
"Mereka dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalanan selama satu jam," ujar Rojikin.
Terminal Kalideres Terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan MasyarakatSelain menggelar operasi tertib masker, sambung Rojikin, pihaknya juga melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan pada 24 tempat usaha di sepanjang dua ruas jalan tersebut.
"Ada dua tempat usaha kami berikan surat teguran karena tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ungkapnya.