Satu Orang Pelanggar Prokes Penggunaan Masker di Pulau Pramuka Disanksi
Memasuki hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat mulai 11-25 Januari 2021, pengawasan protokol kesehatan (prokes) di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu, terus diintensifkan, terutama terkait penggunaan masker saat berada di luar rumah.
Me mberikan efek jera
Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, operasi tertib masker dilakukan secara masif di Kepulauan Seribu oleh Satgas COVID-19 tiap-tiap kelurahan. Pengawasan penerapan protokol kesehatan melalui operasi tertib masker dilakukan di lingkungan permukiman, homestay, dermaga dan lokasi wisata.
"Hari ini kami mendapati satu orang warga di Pulau Pramuka yang tidak menggunakan masker, kita sanksi sosial menyapu jalan untuk memberikan efek jera
," ujarnya, saat memimpin langsung pelaksanaan pengawasan kepatuhan prokes di Pulau Pramuka, Senin (11/1)Dua Pelanggar Prokes Penggunaan Masker di Pulau Kelapa DisanksiMenurutnya, operasi tertib masker ini selain menindaklanjuti perpanjangan PSBB ketat sekaligus untuk mencegah pelanggaran dan menekan jumlah penyebaran COVID-19 di Pulau Pramuka.
"Kita juga melakukan imbauan dengan mendatangi homestay dan warung-warung agar melakukan pembatasan orang dan jarak serta tetap mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.