You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PT Food Station Berlakukan PSBB Ketat Dilingkunganya
photo Doc - Beritajakarta.id

Food Station Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kerja

PT Food Station Tjipinang Jaya mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang kembali menerapkan PSBB ketat terhitung 11 - 25 Januari 2021. Salah satunya yakni dengan mengambil kebijakan mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja PT Food Station Tjipinang Jaya.

Untuk operasional jam kerja dengan memberlakukan WFO dan WFH sesuai anjuran Gubernur,

Sekretaris PT Food Station Tjipinang Jaya, Suratmin Suria Wijaya menuturkan, kebijakan tersebut diambil dalam rangka melaksanakan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menetapkan pemberlakuan PSBB mulai 11 - 25 Januari 2021.

"Ini untuk melaksnakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021," ujar Suratmin, Jumat (15/1).

Food Station Lanjutkan Program Ketahanan Pangan di 2021

Dalam PSBB ketat tersebut, dikatakan Suratmin, salah satu kebijakan perusahaan adalah memberlakukan penyesuaian jam operasional kantor mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00.

"Kami telah mengusulkan dan disetujui oleh Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Pamrihadi Wiraryo mengenai perubahan kegiatan operasional dan kantor pusat. Untuk operasional jam kerja dengan memberlakukan WFO dan WFH sesuai anjuran gubernur," katanya.

Selain mengeluarkan kebijakan operasional jam kerja Kantor, pihaknya juga mengambil langkah pencegahan di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) dengan mengadakan agenda rutin setiap minggunya seperti melakukan sidak masker dengan menggandeng Satpol PP Jakarta Timur. Selain itu menginformasikan pentingnya protokol kesehatan 3M melalui pengeras suara setiap satu jam sekali.

Sedangkan untuk rumah ibadah Masjid Nurul Iman yang berada di kompleks PIBC, PT Food Station Tjipinang Jaya telah memberikan peraturan berupa pembatasan jemaah menjadi 50 persen dari kapasitas masjid.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye7218 personDessy Suciati
  2. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye4914 personAnita Karyati
  3. Kepala Bappeda DKI Jakarta Atika Nur Rahmania Tutup Usia

    access_time04-11-2026 remove_red_eye4226 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

    access_time02-11-2026 remove_red_eye3602 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

    access_time30-10-2026 remove_red_eye2705 personDessy Suciati