38 Perusahaan di Jaksel Diberi Peringatan Tertulis
access_time Kamis, 21 Januari 2021 11:42 WIB
remove_red_eye 1542
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Budhy Tristanto
50 perusahaan disidak selama kurun waktu 11 hingga 20 Januari 2020
Suku Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan telah memberikan sanksi teguran tertulis kepada 38 perusahaan yang diketahui melanggar aturan protokol kesehatan.
15 Perkantoran di Jakpus Dikenai Sanksi Teguran Tertulis
Kasudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, 38 perusahaan ini merupakan bagian dari 50 perusahaan yang disidak pihaknya, selama kurun waktu 11 hingga 20 Januari 2020.
"Pelanggaran yang dilakukan berupa jumlah karyawan masuk lebih dari 25 persen, jarak duduk yang terlalu rapat, hingga tidak tersedianya sarana cuci tangan dan aturan prokes lainnya," ucap Sudrajat, Kamis (21/1).
Sementara, 12 perusahaan lainnya diketahui sudah memenuhi aturan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, lanjut Sudrajat, pihaknya juga telah menutup sementara tujuh perusahaan yang diketahui ada karyawannya terkonfirmasi positif COVID-19.
"Penutupan sementara tujuh perusahaan ini berdasarkan laporan masyarakat," tandasnya.
Guna memutus penyebaran COVID-19, Sudrajat mengimbau agar pelaku usaha mematuhi aturan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
"Jika setelah diperingatkan masih membandel, kami akan beri sanksi lebih keras berupa penyegelan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Sudin Nakertrans Jakbar Sidak Dua Perusahaan di Cengkareng
access_timeRabu, 13 Januari 2021 17:07 WIB
remove_red_eye3201 personRudi Hermawan -
Tim Gugus COVID Kampung Bali Sidak Sejumlah Tempat Usaha
access_timeRabu, 06 Januari 2021 20:35 WIB
remove_red_eye2151 personFolmer
Berita Terpopuler
indeks