You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Cengkareng Intensifkan Pengawasan PSBB
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Satpol PP Cengkareng Intensifkan Pengawasan PSBB

Satpol PP Kecamatan Cengkareng terus mengintensifkan pengawasan dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah tempat usaha dan industri.

Kali ini kegiatan kami fokuskan di Kelurahan Kapuk

Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian AB menuturkan, kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan warga maupun pemilik tempat usaha terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes).

"Kali ini kegiatan kami fokuskan di Kelurahan Kapuk. Lokasi yang kami datangi antara lain, perkantoran, rumah makan, resto dan kafe," ujar Asromadian, Jumat (22/1).

Perkembangan COVID-19 di Jakarta Per 21 Januari 2021, Warga Diimbau Disiplin 3M

Dari kegiatan tersebut, sambung Asromadian, pihaknya mendapati secara umum tempat usaha maupun industri telah menerapkan protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan hand sanitizer, mewajibkan menggunakan masker, menjaga jarak antar pengunjung dan lain sebagainya.

"Aturan pembatasan jumlah kapasitas pengunjung juga diterapkan. Begitu pun dengan pembatasan jam operasional dan daftar kunjungan tamu pelanggan," katanya.

Dia menambahkan, jalannya pengawasan berlangsung tertib dan lancar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11081 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1335 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye976 personBudhi Firmansyah Surapati