You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
30 Anggota Satpol PP Gelar PSBB di Depan Kantor Wali Kota Jaktim
photo Nurito - Beritajakarta.id

32 Pengendara Tanpa Masker Ditindak di Jl Soemarno

Satpol PP Jakarta Timur menindak 32 pengendara yang lalai menggunakan masker, saat menggelar pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jl Soemarno, tepatnya di depan kantor wali kota Jakarta Timur, Selasa (26/1). 

Untuk efek jera agar mereka disiplin menerapkan protokol kesehatan

Kasatpol PP Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, dalam giat ini pihaknya menerjunkan 30 personel untuk melakukan pengawasan terhadap pengendara sepeda motor, mobil maupun pengemudi truk yang tidak menggunakan masker.

Mereka yang melanggar langsung digiring ke tenda pemeriksaan di area parkir kantor wali kota. Setelah didata identitasnya, para pelanggar dilakukan pembinaan dan dikenai sanksi kerja sosial atau denda administrasi, serta sanksi tambahan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengucapkan teks Pancasila.

Selama Dua Pekan, 4.118 Pelanggar PSBB Perorangan di Jaktim Disanksi

"Sanksi ini untuk efek jera agar mereka disiplin menerapkan protokol kesehatan, mengingat angka penyebaran COVID-19 semakin tinggi," ucapnya.

Kasi Operasional Satpol PP Jakarta Timur, Badrudin menjelaskan, dari 32 pelanggar yang terjaring dalam giat ini, 30 dikenai sanksi sosial menyapu area parkir kantor wali kota dan dua pelanggar lainnya memilih membayar denda administrasi masing-masing sebesar Rp 250 ribu.

"Sanksi uang denda langsung disetorkan ke kas daerah," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye6562 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1277 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1175 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye924 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Buka JAFEX 2026, Pramono Ingin Optimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

    access_time11-08-2026 remove_red_eye808 personDessy Suciati