You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
12 Pelanggar Diberikan Sanksi Sosial Saat Ronda Covid 19
.
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Pelanggar Prokes Ditindak saat Ronda COVID-19 di Cengkareng Barat

Berbagai upaya terus dilakukan Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Salah satunya dengan menggiatkan ronda COVID-19.

Kali ini kegiatan difokuskan digelar di RW 10,

Lurah Cengkareng Barat, Raden Ilham Agustian mengatakan, ronda COVID-19 di wilayahnya dilakukan Tim Satgas COVID-19 tingkat RW dengan melibatkan personel TNI/Polri, kelurahan, LMK dan kader PKK.

"Kali ini kegiatan difokuskan digelar di RW 10. Tujuannya mengedukasi dan meningkatkan disiplin warga agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19," ujar Raden Ilham, Jumat (29/1).

Gugus Tugas Covid Cengkareng Barat Rutin Kampanyekan Protokol 3M

Dari hasil kegiatan tersebut, jelas Ilham, pihaknya menindak 12 warga yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah dan diberikan sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan.

"Kami berharap warga semakin meningkatkan disiplin mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye21697 personTiyo Surya Sakti
  2. Transjabodetabek Rute Vida Bekasi-Cawang Resmi Beroperasi

    access_time15-05-2025 remove_red_eye2796 personDessy Suciati
  3. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1273 personFakhrizal Fakhri
  4. 30 Jakpreneur Ramaikan Bazar UMKM di Pasar Rebo

    access_time15-05-2025 remove_red_eye1077 personNurito
  5. Pembersihan Puing Sisa Kebakaran Cipinang Ditarget Rampung Hari Ini

    access_time15-05-2025 remove_red_eye833 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik