You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas LH Sudah Tangani 1.538 Kilogram Limbah Masker
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas LH Sudah Tangani 1.538 Kilogram Limbah Masker

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah menangani sebanyak 1.538 kilogram limbah masker sekali pakai dari rumah tangga dalam periode April hingga Desember 2020.

Pemusnahannya dengan cara diinsinerasi

Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, limbah masker tergolong dalam kategori infeksius. Sehingga, DKI Jakarta sudah melakukan penanganan limbah infeksius ini dari rumah tangga secara rutin dari awal pandemi hingga saat ini.

"Perlu penanganan secara tepat agar limbah infeksius bisa ditangani dengan baik dan menghindari potensi penularan COVID-19," ujarnya, Jumat (29/1).

Warga RW 04 Lagoa Kompak Hadapi Pandemi COVID-19

Yogi menjelaskan, petugas kebersihan melakukan pemilahan dan pengumpulan limbah infeksius dari rumah tangga seperti masker bekas untuk ditangani dengan semestinya.

"Kami bekerja sama dengan pihak pengolah limbah B3 berizin untuk pemusnahannya dengan cara diinsinerasi," terangnya.

Yogi mengimbu agar masyarakat, khususnya ibu rumah tangga untuk mulai sadar terkait pentingnya memilah sampah, terutama pada masa pandemi ini.

"Ayo, kita sama-sama memilah dan memisahkan sendiri. Kemudian, disemprot disinfektan dan dikemas khusus. Setelah itu, menjadi tanggung jawab kami untuk penanganan lebih lanjut," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11238 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1341 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1275 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1274 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye987 personBudhi Firmansyah Surapati