Tibmask di Jagakarsa Tindak 41 Pelanggar
access_time Jumat, 29 Januari 2021 16:51 WIB
remove_red_eye 1238
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Budhy Tristanto
Giat tertib masker yang digelar petugas gabungan Satpol PP, Dishub, TNI dan Polisi serta FKDM Kecamatan Jagakarsa di Jalan Mohamad Kahfi II, Jumat (29/1), berhasil menjaring 41 pelanggar.
40 pelanggar diberikan sanksi sosial menyapu jalan dan satu bayar denda,
Camat Jagakarsa, Alamsyah mengatakan, dari semua pelanggar ini satu memilih sanksi membayar denda administrasi dan 40 lainnya dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah.
"40 pelanggar diberikan sanksi sosial menyapu jalan dan satu bayar denda," ucap Alansyah.
Empat Pelanggar Prokes di Kebayoran Baru Disanksi Kerja SosialDia menegaskan, akan terus melakukan penertiban di seluruh wilayah Kecamatan Jagakarsa agar warga disiplin menerapkan protokol kesehatan demi memutus penyebaran COVID-19.
"Kami harapkan kesadaran masyarakat meningkat untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," tandasnya.