23 Pelanggar PSBB di Kalisari Disanksi Kerja Sosial
Sebanyak 23 pelanggar PSBB dikenai sanksi sosial di Kelurahan Kalisari, pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (29/1).
Kami terus lakukan pengawasan selama masa pandemi ini
Kasatgas Pol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi mengatakan, pengawasan PSBB digelar di Jl Pertigaan Gentong RT 04/11 dan Jl Kalisari depan BRI RT 03/03 dengan mengerahkan 13 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Babinsa/Bimaspol dan FKDM.
Menurut Karwadi, dua lokasi ini dipilih menjadi tempat razia karena banyak dilintasi kendaraan dan berada di pemukiman warga.
Selama Dua Pekan, 14 Perusahaan dan Perkantoran di Jaktim Disanksi"Hasil pengawasan PSBB hari ini yang dilakukan pagi dan siang hari tercatat ada 23 pelanggar. Seluruhnya dikenai sanksi sosial," kata Karwadi.
Menurutnya, pengawasan PSBB ini sesuai dengan Pergub No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah no. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-
19. Selain itu juga Kepgub No. 51 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan sosial berskala besar (PSBB)."Kami terus lakukan pengawasan selama masa pandemi ini dengan lokasi berpindah-pindah," tandasnya.