Dua Restoran di Kedoya Utara Diberikan Teguran Tertulis
Satpol PP Kelurahan Kedoya Utara kembali melakukan penegakan disiplin dan monitoring protokol kesehatan (prokes).
Kami berikan teguran tertulis karena tidak menerapkan pembatasan pengunjung jarak bangku,
Kepala Satpol PP Kelurahan Kedoya Utara, Erlih menuturkan, dalam kegiatan ini dua restoran di Jl Suryawijaya, Kedoya Utara diberikan sanksi teguran tertulis lantaran tidak mengindahkan pembatasan pengunjung atau jarak bangku.
"Kami berikan teguran tertulis karena tidak menerapkan pembatasan pengunjung jarak bangku," ujar Erlih, Rabu (3/2).
77 Pelanggar Tibmask di Senen Disanksi Nyapu Jalan Selama Satu JamKegiatan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun
2021 tentang Penanggulangan COVID-19 serta Kepgub DKI Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.Dikatakan Erlih, pihaknya berharap, tempat usaha di wilayahnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan di masa pandemi COVID-19 ini. Seperti, menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir, batasan jumlah pengunjung, pembatasan waktu operasional dan lain sebagainya.
"Kami berharap tingkat disipilin masyarakat dan pemilik usaha dapat ditingkatkan sehingga kita bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tandasnya.