You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tak Melakukan Pembatasan Pengunjung, Dua Tempat Makan di Kedoya Utara Ditegur
....
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Dua Restoran di Kedoya Utara Diberikan Teguran Tertulis

Satpol PP Kelurahan Kedoya Utara kembali melakukan penegakan disiplin dan monitoring protokol kesehatan (prokes).

Kami berikan teguran tertulis karena tidak menerapkan pembatasan pengunjung jarak bangku,

Kepala Satpol PP Kelurahan Kedoya Utara, Erlih menuturkan, dalam kegiatan ini dua restoran di Jl Suryawijaya, Kedoya Utara diberikan sanksi teguran tertulis lantaran tidak mengindahkan pembatasan pengunjung atau jarak bangku.

"Kami berikan teguran tertulis karena tidak menerapkan pembatasan pengunjung jarak bangku," ujar Erlih, Rabu (3/2).

77 Pelanggar Tibmask di Senen Disanksi Nyapu Jalan Selama Satu Jam

Kegiatan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan COVID-19 serta Kepgub DKI Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Dikatakan Erlih, pihaknya berharap, tempat usaha di wilayahnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan di masa pandemi COVID-19 ini. Seperti, menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir, batasan jumlah pengunjung, pembatasan waktu operasional dan lain sebagainya.

"Kami berharap tingkat disipilin masyarakat dan pemilik usaha dapat ditingkatkan sehingga kita bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1543 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1535 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1341 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1246 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye903 personAnita Karyati