You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 44 Pelanggar PSBB Disanksi Sosial di Ciracas
photo Nurito - Beritajakarta.id

Giat Tertib Masker di Ciracas Tindak 44 Pelanggar

Giat tertib masker (Tibmask) yang dilaksanakan personel gabungan Satpol PP, TNI, Kepolisian, serta sejumlah ormas dan tokoh masyarakat di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (4/2), berhasil menindak 44 pelanggar.

Mereka kita berikan sanksi untuk memberikan efek jera,

Kasatpol PP Kecamatan Ciracas, Endharwanto mengatakan, 44 pelanggar ini terjaring di empat lokasi berbeda, yakni di Jl PKP Kelapadua Wetan, Jl Raya Cibubur, Jl Raya Ciracas dan Jl H.Baping Kelurahan Susukan.  

Seluruh pelanggar, jelas Endhar, dikenai sanksi sosial menyapu jalan sambil mengenakan rompi orange bertuliskan pelanggar PSBB.

10 Pelanggar PSBB Disanksi Menyapu Sampah di Pasar Lokbin Munjul

"Mereka kita berikan sanksi untuk memberikan efek jera, agar selama pandemi tetap mematuhi protokol kesehatan," ucap Endhar.

Selain memberikan sanksi, sambung Endhar, pihaknya juga mengedukasi masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Kegiatan pengawasan PSBB ini akan terus dilakukan dengan lokasi berpindah-pindah, selama masa pandemi ini masih berlangsung," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6269 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3830 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3117 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2984 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1606 personFolmer