Buang Sampah Sembarangan, 114 KTP Warga Ditahan
Jelang berakhirnya pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kebersihan di Jakarta Utara, lebih dari seratus warga tertangkap di berbagai lokasi di 6 Kecamatan se-Jakarta Utara. Selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) ditahan, para pelaku akan disidang karena melanggar tindak pidana ringan (Tipiring), Selasa (10/3) besok.
Kebanyakan terjaring mulai Subuh sampai pagi. Mereka biasanya sambil pergi kerja membuang sampah dari rumah di jalanan dan saluran air
Pelaksanaan OTT di Jakarta Utara dilaksanakan sejak Kamis (5/3) malam hingga Senin (9/3) malam. Dari pelaksanaan selama 4 hari, sebanyak 114 warga tertangkap petugas Satpol PP saat membuang sampah tidak pada tempatnya.
Kasatpol PP Jakarta Utara, Iyan Sophian Hadi mengatakan, warga yang terjaring, 12 diantara berasal dari Kecamatan Cilincing, 15 dari Penjaringan, 18 dari Pademangan, 17 dari Tanjung Priok dan 8 dari Kecamatan Koja. Sedangkan yang terbanyak adalah dari Kecamatan Kelapa Gading, 44 warga.
40 Titik Lokasi Pembuangan Sampah Liar Diawasi"Kebanyakan terjaring mulai Subuh sampai pagi. Mereka biasanya sambil pergi kerja membuang sampah dari rumah di jalanan dan saluran air," ujarnya, Senin (9/3).
Dikatakan Iyan, pelaku yang tertangkap, pihaknya menahan KTP warga bersangkutan. Selanjutnya, mereka akan disidangkan karena melanggar pasal 21 perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
"Malam ini razia masih kita gelar. Besok baru akan kita gelar sidang terhadap para pelaku di Kantor Walikota," tandasnya.