Perkembangan COVID-19 di Jakarta per 6 Februari 2021, Warga Diimbau Disiplin 3M
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran kasus positif COVID-19 yang masih terus bertambah. Kendati Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.
PCR sepekan terakhir sebanyak 115.067
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 18.673 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 16.712 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 2.379 positif dan 14.333 negatif.
"Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 261.306. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 115.067," ujar Dwi, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Dinkes Beri Layanan Vaksinasi COVID-19 Bagi Nakes Secara MasifAdapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sebanyak 1.985 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 24.044 (orang yang masih dirawat/ isolasi). Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 289.612 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 261.027 dengan tingkat kesembuhan 90,1%, dan total 4.541 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7%.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 19,9%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 10,4%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.
Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 5 Februari 2021 pukul 20.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:
A. Perorangan (Tidak Memakai Masker)
- Kerja Sosial = 2.148
- Denda = 52
- Jumlah = 2.200
B. Restoran/Rumah Makan
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan = 2
- Pembubaran dan Teguran Tertulis = 41
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak Ditemukan Pelanggaran = 286
- Jumlah = 329
C. Perkantoran, Tempat Usaha, Tempat Industri
Denda = 0
Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 Jam = 1
Teguran Tertulis = 42
Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
Tidak di Temukan Pelanggaran = 185
Jumlah = 228
• Nilai Denda
- Perorangan = Rp 8.050.000
- Tempat Usaha Makan Minum / Restoran / R
umah Makan = Rp -- Tempat Kerja / Kantor / Tempat Industri = Rp 1.000.000
- Jumlah = Rp 9.050.000
Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
• Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
• Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
• Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
• Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs corona.jakarta.go.id/kolaborasi.