You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
lEZ Resmi Ditetapkan di Kawasan Wisata Kota Tua
....
photo Folmer - Beritajakarta.id

Kebijakan LEZ Resmi Diterapkan di Kawasan Kota Tua

Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Senin (8/2), resmi menerapkan kebijakan Low-Emission Zone atau kawasan rendah emisi di kawasan Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Pusat.  

Kendaraan bermotor pribadi dan angkutan umum dilarang melintas

Penerapan LEZ di kawasan wisata Kota Tua yang meliputi ruas Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar Barat sisi Selatan-Jalan Kunir sisi Selatan-Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada akan berlaku selama 24 jam.

"Kendaraan bermotor pribadi dan angkutan umum dilarang melintasi ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai kawasan rendah emisi selama 24 jam," ujar Syafrin.

Dinas LH Tempatkan SPKU Mobile di Kawasan Kota Tua

Ia menjelaskan, sejumlah kendaraan bermotor yang diizinkan melintasi jalur penerapan LEZ di antaranya kendaraan bermotor dari penghuni yang diberikan stiker khusus, angkutan umum Transjakarta dan angkutan logistik yang mensuplai kebutuhan dari berbagai aktivitas di kawasan Kota Tua.

Untuk itu, Syafrin berharap adanya perubahan manajemen transportasi lalu lintas bagi pemilik kendaraan bermotor pribadi dan angkutan umum.

"Warga yang hendak berkunjung ke kawasan wisata Kota Tua dapat memarkirkan kendaraan di pelataran Glodok dan Kota Intan," paparnya

Dishub DKI Jakarta, lanjut Syafrin, juga menyediakan layanan shuttle bus dari dua lokasi parkir ride kepada warga menuju yang hendak kawasan wisata Kota Tua.

"Sementara warga yang hendak berwisata ke kota Tua dapat menggunakan angkutan umum Transjakarta dan kereta api listrik (KRL) Stasiun Jakarta Kota," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1838 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1736 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1722 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1649 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1551 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik