27 Pelanggar PSBB Disanksi Kerja Sosial di Terminal Pinang Ranti
Sebanyak 27 pengendara dan penumpang angkutan umum yang terjaring giat tertib masker di area Terminal Pinang Ranti, Jl Raya Pondok Gede, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, Senin (15/2), dijatuhi sanksi kerja sosial.
Kita sanksi menyapu jalan selama 60 menit
Kasatgas Pol PP Kelurahan Pinang Ranti, Erwin mengatakan, kegiatan yang melibatkan 21 personel gabungan dari unsur Satpol PP, kepolisian dan Sudin Perhubungan Jakarta Timur ini menyasar area Terminal Pinang Ranti karena di lokasi tersebut banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.
"Ada 27 pelanggar yang kita sanksi menyapu jalan selama 60 menit. Pemberian sanksi ini untuk efek jera," kata Erwin.
Enam Pelanggar Tibmask di Kalisari Disanksi Kerja SosialSelain untuk mencegah penyebaran COVID-19, jelas Erwin, kegiatan pengawasan dan penindakan ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.
“Banyak juga warga yang mengenakan masker tidak semestinya. Kita edukasi agar mengenakan masker dengan baik dan benar,” pungkas Erwin.