You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 3 Ton Sampah Diangkut Dari Eks JS 37
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

Tiga Ton Sampah Diangkut dari JS 37

Sebanyak tiga ton sampah diangkut petugas dari sisa bangunan pedagang kaki lima (PKL) yang dibongkar di JS 37, Jl Darmawangsa Raya, Kelurahan Pulo, Jakarta Selatan. Pembersihan dan pengangkutan sampah dilakukan untuk merefungsi tempat menjadi pedestrian.

Minggu lalu para pedagang sudah pindah dan beberapa ada yang melakukan pembongkaran sendiri lapaknya. Sekarang kita sisir sampah sisa dari pedagang

"Minggu lalu para pedagang sudah pindah dan beberapa ada yang melakukan pembongkaran sendiri lapaknya. Sekarang kita sisir sampah sisa dari pedagang," ujar Gita Puspitasari, Lurah Pulo, Rabu (11/3).

Menurut Gita, untuk pembersihan tahap pertama diutamakan sampah kayu dan plastik. Sementara untuk puing-puing batu akan diteruskan kemudian. "Ini baru yang sisa kayu, plastik dan yang agak ringan. Itu saja sudah sekitar 3 ton beratnya diangkut truk," katanya.

Buang Sampah Sembarangan, 120 Warga Didenda

Sebelumnya di penampungan PKL JS 37 terdapat belasan pedagang yang menempati 17 lapak semi permanen. Namun, karena perizinannya tidak bisa diperpanjang, akhirnya JS 37 akan direfungsi. "Di sini ada 17 pedagang dengan lapak besar, dan juga ada sekitar 3 pedagang itu jual rokok dan pulsa. Sampah langsung ke Bantar Gebang nanti dibuangnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7962 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6781 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1767 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1537 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1456 personFakhrizal Fakhri