You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Buang Sampah Sembarangan Di Jakut Denda Rp 101ribu
photo Doc - Beritajakarta.id

Buang Sampah Sembarangan, 120 Warga Didenda

Lantaran membuang sampah sembarangan saat digelar razia operasi tangkap tangan (OTT) kebersihan, sebanyak 120 warga di Jakarta Utara mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa (10/3). Seluruh terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan dikenakan denda sebesar Rp 101.000.

Ini juga merupakan pembelajaran bagi masayarakat umumnya. Kalau yang sudah terjaring tapi nanti tertangkap lagi, dendanya bisa mencapai 2-3 kali lipat dari ini

120 warga tersebut 44 merupakan warga Kecamatan Kelapa Gading, 18 warga Pademangan, 18 warga Cilincing, 17 warga Tanjung Priok, 15 dari Penjaringan, dan 8 lainnya warga dari Kecamatan Koja.‎

Walikota Jakarta Utara, Rustam Efendi, mengatakan, operasi yustisi tersebut bertujuan  agar warga Jakarta Utara lebih tertib dalam membuang sampah dan menjaga kebersihan. Menurut Rustam, setelah ini pihaknya berencana menggelar operasi tangkap tangan rutin per dua minggu sekali.

Buang Sampah Sembarangan, 114 KTP Warga Ditahan

"Mudah-mudahan sanksi yang diberikan membuat warga jera. Ke depannya kita berharap Jakarta Utara menjadi kota yang bersih dan tertib dalam segala aspek," ujarnya, Selasa (10/3).

Kasatpol PP Jakarta Utara, Iyan Sophian Hadi mengatakan, keseluruhan denda yang dihimpun sebesar Rp Rp 12.120.000. "Ini juga merupakan pembelajaran bagi masayarakat umumnya. Kalau yang sudah terjaring tapi nanti tertangkap lagi, dendanya bisa mencapai 2-3 kali lipat dari ini," tegasnya.

Selain OTT tertib kebersihan, Iyan mengungkapkan juga berencana menggelar OTT Tertib lain yang termasuk dalam program 5 Tertib DKI Jakarta. Yakni, tertib lalu lintas, tertib pedagang kaki lima (PKL), tertib hunian, dan tertib demonstrasi.‎

Diyono, warga RT 01/07, Pademangan Barat, mengaku tertangkap saat membuang sampah di Pasar Rajawali, Jl Hidup Baru, Pademangan. Atas kesalahan yang dilakukan, dirinya pun tak luput dari sanksi denda. "Saya gak nyangka dan kapok buang sampah sembarangan. Tapi bagus juga sih supaya masyarakat yang lain tertib membuang sampah pada tempatnya," katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6800 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6185 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1415 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1334 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1251 personAldi Geri Lumban Tobing