You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Buang Sampah Sembarangan Di Jakut Denda Rp 101ribu
.
photo doc - Beritajakarta.id

Buang Sampah Sembarangan, 120 Warga Didenda

Lantaran membuang sampah sembarangan saat digelar razia operasi tangkap tangan (OTT) kebersihan, sebanyak 120 warga di Jakarta Utara mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa (10/3). Seluruh terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan dikenakan denda sebesar Rp 101.000.

Ini juga merupakan pembelajaran bagi masayarakat umumnya. Kalau yang sudah terjaring tapi nanti tertangkap lagi, dendanya bisa mencapai 2-3 kali lipat dari ini

120 warga tersebut 44 merupakan warga Kecamatan Kelapa Gading, 18 warga Pademangan, 18 warga Cilincing, 17 warga Tanjung Priok, 15 dari Penjaringan, dan 8 lainnya warga dari Kecamatan Koja.‎

Walikota Jakarta Utara, Rustam Efendi, mengatakan, operasi yustisi tersebut bertujuan  agar warga Jakarta Utara lebih tertib dalam membuang sampah dan menjaga kebersihan. Menurut Rustam, setelah ini pihaknya berencana menggelar operasi tangkap tangan rutin per dua minggu sekali.

Buang Sampah Sembarangan, 114 KTP Warga Ditahan

"Mudah-mudahan sanksi yang diberikan membuat warga jera. Ke depannya kita berharap Jakarta Utara menjadi kota yang bersih dan tertib dalam segala aspek," ujarnya, Selasa (10/3).

Kasatpol PP Jakarta Utara, Iyan Sophian Hadi mengatakan, keseluruhan denda yang dihimpun sebesar Rp Rp 12.120.000. "Ini juga merupakan pembelajaran bagi masayarakat umumnya. Kalau yang sudah terjaring tapi nanti tertangkap lagi, dendanya bisa mencapai 2-3 kali lipat dari ini," tegasnya.

Selain OTT tertib kebersihan, Iyan mengungkapkan juga berencana menggelar OTT Tertib lain yang termasuk dalam program 5 Tertib DKI Jakarta. Yakni, tertib lalu lintas, tertib pedagang kaki lima (PKL), tertib hunian, dan tertib demonstrasi.‎

Diyono, warga RT 01/07, Pademangan Barat, mengaku tertangkap saat membuang sampah di Pasar Rajawali, Jl Hidup Baru, Pademangan. Atas kesalahan yang dilakukan, dirinya pun tak luput dari sanksi denda. "Saya gak nyangka dan kapok buang sampah sembarangan. Tapi bagus juga sih supaya masyarakat yang lain tertib membuang sampah pada tempatnya," katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Minta Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan

    access_time30-06-2025 remove_red_eye10231 personDessy Suciati
  2. Pramono Lantik 100 Pejabat Fungsional

    access_time30-06-2025 remove_red_eye1468 personDessy Suciati
  3. Tes Lapangan Calon PPSU Kelurahan Cikoko Dibagi Tiga Gelombang

    access_time02-07-2025 remove_red_eye1340 personTiyo Surya Sakti
  4. Rano Sebut BTN JAKIM 2025 Dorong Promosi dan Perekonomian Jakarta

    access_time29-06-2025 remove_red_eye1004 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pramono Dorong Jakarta Jadi Destinasi Olahraga Kelas Dunia

    access_time29-06-2025 remove_red_eye898 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik