You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Layanan Jemput Bola SPT Pajak Tahunan Digelar di Tiga Kelurahan Kepulauan Seribu
photo Suparni - Beritajakarta.id

KP2KP Kepulauan Seribu Adakan Layanan Jemput Bola SPT Tahunan Pajak

Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu memberikan layanan jemput bola Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak kepada wajib pajak (WP) perorangan dan badan tahun 2020. 

Kepatuhan wajib pajak 

Kepala KP2KP Kepulauan Seribu, Yulian Adhipurna mengatakan, layanan jemput bola saat ini dilakukan di Kelurahan Pulau Kelapa, Kelurahan Pulau Harapan dan Kelurahan Pulau Pari.

"Laporan dari tiga kelurahan yang ada sudah mencapai 80 persen dari Wajib Pajak Efektif," ujarnya, Selasa (23/2).

Kepatuhan Wajib Pajak DKI Meningkat

Menurutnya, untuk mengoptimalkan kepatuhan WP, layanan jemput bola akan dilakukan hingga akhir Maret 2021 mendatang secara bergiliran di setiap kelurahan yang ada di Kepulauan Seribu.

"Harapannya dengan kegiatan jemput bola ini, kepatuhan wajib pajak di Kepulauan Seribu semakin meningkat," terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan asistensi melalui Kelas Pajak Online setiap Selasa-Kamis melalui tautan pendaftaran di tinyurl.com/kelaspajak044 serta WhatsaApp Call Center telepon di 081315379030.

"Setiap WP di Kepulauan Seribu boleh mengaksesnya. Kami akan layani sebaik mungkin," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11532 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1352 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1304 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1287 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye998 personBudhi Firmansyah Surapati