You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Lakukan Monitoring di 6 Tempat Usaha Resto
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Langgar Jam Operasional, Tiga Tempat Usaha di Kebon Jeruk Ditindak

Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dibantu personel TNI/Polri kembali menggelar pengawasan tempat usaha pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlangsung Jumat (5/3) malam hingga Sabtu (6/3) dini hari. Hasilnya, tiga tempat usaha yang melanggar jam operasional langsung ditindak dan dikenakan sanksi tutup sementara.

Dari enam tempat usaha yang kami sambangi, tiga di antaranya kedapatan melanggar jam operasional,

Kepala Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Adi Nugraha mengatakan, kegiatan ini berdasarkan Pergub No 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 serta Kepgub No 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

"Dari enam tempat usaha yang kami sambangi, tiga di antaranya kedapatan melanggar jam operasional dan langsung kami tindak," ujar Yudistira, Sabtu (6/3).

Satpol PP DKI Tindak Empat Tempat Usaha Langgar Jam Operasional

Dikatakan Yudistira, ketiga tempat usaha tersebut yakni, angkringan di Jl Patra Raya Kelurahan Duri Kepa, dan dua kafe di Jl Taman Cosmos Kelurahan Kedoya Utara.

"Kami lakukan penyegelan di tempat usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Kami berharap pemilik usaha mematuhi peraturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

    access_time01-09-2026 remove_red_eye1303 personTiyo Surya Sakti
  2. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye1164 personFakhrizal Fakhri
  3. Lansia di Jaktim Dimotivasi Terapkan Pola Hidup Sehat dan Produktif

    access_time03-09-2026 remove_red_eye801 personNurito
  4. Bank Jakarta Raih KEJAR Award 2026

    access_time30-08-2026 remove_red_eye798 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Paparkan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2026

    access_time31-08-2026 remove_red_eye787 personBudhi Firmansyah Surapati