Langgar Jam Operasional, Tiga Tempat Usaha di Kebon Jeruk Ditindak
Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dibantu personel TNI/Polri kembali menggelar pengawasan tempat usaha pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlangsung Jumat (5/3) malam hingga Sabtu (6/3) dini hari. Hasilnya, tiga tempat usaha yang melanggar jam operasional langsung ditindak dan dikenakan sanksi tutup sementara.
Dari enam tempat usaha yang kami sambangi, tiga di antaranya kedapatan melanggar jam operasional,
Kepala Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Adi Nugraha mengatakan, kegiatan ini berdasarkan Pergub No 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 serta Kepgub No 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
"Dari enam tempat usaha yang kami sambangi, tiga di antaranya kedapatan melanggar jam operasional dan langsung kami tindak," ujar Yudistira, Sabtu (6/3).
Satpol PP DKI Tindak Empat Tempat Usaha Langgar Jam OperasionalDikatakan Yudistira, ketiga tempat usaha tersebut yakni, angkringan di Jl Patra Raya Kelurahan Duri Kepa, dan dua kafe di Jl Taman Cosmos Kelurahan Kedoya Utara.
"Kami lakukan penyegelan di tempat usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Kami berharap pemilik usaha mematuhi peraturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," tandasnya.