Satpol PP Tanjung Priok Tindak 50 Warga Tak Pakai Masker
Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jl Warakas I dan Jl Bugis. Hasilnya, 50 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivita
s di luar rumah langsung didata dan ditindak.Kami berharap warga terus mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran COVID-19,
Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) tersebut dijatuhi sanksi kerja sosial untuk menimbulkan efek jera.
"Para pelanggar prokes ini kami jatuhi sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dan menyapu jalan menggunakan rompi khusus," ujar Evita, Rabu (3/3).
Empat Tempat Usaha di Tanjung Priok Dijatuhi SanksiDalam operasi tersebut, sambung Evita, pihaknya juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan sebagai salah satu upaya mencegah penularan COVID-19.
"Kami berharap warga terus mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran COVID-19," tandasnya.