You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Jakut Tindak 15.551 Pelanggar Tibmask
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

1 Januari - 5 Maret, 15.551 Warga Tak Pakai Masker di Jakarta Utara Disanksi

Selama periode 1 Januari-5 Maret 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara menindak 15.551 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Operasi tertib masker (tibmask) rutin kami lakukan setiap hari untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes),

Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Utara, Purnama mengungkapkan, dari jumlah tersebut sebanyak 15.154 warga diberikan sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan dan membersihkan sampah. Sedangkan 397 warga lainnya dijatuhi sanksi denda administrasi dengan total nilai sebesar Rp 60.500.00.

"Operasi tertib masker (tibmask) rutin kami lakukan setiap hari untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19," ujar Purnama, Sabtu (6/3).

Satpol PP Jakut Tindak 5.358 Pelanggar Tertib Masker

Selain operasi tibmask, pihaknya juga melakukan pengawasan penerapan prokes pada 1.510 perkantoran yang tersebar di wilayah Jakarta Utara dalam kurun waktu yang sama. Hasilnya, sebanyak 1.033 perkantoran tidak ditemukan pelanggaran.

"Sisanya, 458 perkantoran diberikan teguran tertulis, 15 perkantoran ditutup sementara selama 3x24 jam, dan empat perkantoran dikenai sanksi denda administratif dengan total nominal sebesar Rp 58 juta. Pelanggaran yang dilakukan antara lain tidak menerapkan pembatasan karyawan masuk kantor 25 persen, tidak ada pembatasan atau menjaga jarak, serta tidak memakai masker," katanya.

Pihaknya, sambung Purnama, juga melakukan pengawasan di sejumlah rumah makan selama periode yang sama, 1 Januari-5 Maret 2021. Hasilnya, 1.260 rumah makan tidak ditemukan pelanggaran.

"Sedangkan 393 rumah makan diberikan teguran tertulis, 160 rumah makan ditutup sementara selama 1x24 jam, dan tujuh rumah makan ditutup sementara selama 3x24 jam," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6077 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3747 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2951 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2922 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1522 personFolmer