Selama Lima Hari, 3.300 Pelanggar Tibmask di Jakpus Disanksi
Selama lima hari, 1 hingga 5 Maret 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat telah menindak 3.300 warga yang melanggar aturan tertib masker di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Giat tertib masker digelar di delapan wilayah kecamatan setiap hari
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, dari 3.300 pelanggar ini 3.289 dikenakan sanksi kerja sosial dan 11 dijatuhi sanksi membayar denda administrasi dengan total sebesar Rp 2,7 juta.
"Giat tertib masker digelar di delapan wilayah kecamatan setiap hari," ujarnya, Selasa (9/3).
Satpol PP DKI Tindak Empat Tempat Usaha Langgar Jam OperasionalSelain operasi tertib masker, lanjut Bernard, pihaknya juga melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan pada sejumlah perkantoran dan tempat usaha yang tersebar di delapan wilayah kecamatan.
"Total sebanyak 119 tempat usaha dan perkantoran yang telah didata pengawasan. Satu tempat usaha dikenakan sanksi teguran tertulis dan tiga resto ditutup sementara selama 3x24 jam," tandasnya.