You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Jakpus Tindak 3.300 Warga
photo Doc - Beritajakarta.id

Selama Lima Hari, 3.300 Pelanggar Tibmask di Jakpus Disanksi

Selama lima hari, 1 hingga 5 Maret 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat telah menindak 3.300 warga yang melanggar aturan tertib masker di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Giat tertib masker digelar di delapan wilayah kecamatan setiap hari

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, dari 3.300 pelanggar ini 3.289 dikenakan sanksi kerja sosial dan 11 dijatuhi sanksi membayar denda administrasi dengan total sebesar Rp 2,7 juta.

"Giat tertib masker digelar di delapan wilayah kecamatan setiap hari," ujarnya, Selasa (9/3).  

Satpol PP DKI Tindak Empat Tempat Usaha Langgar Jam Operasional

Selain operasi tertib masker, lanjut Bernard, pihaknya juga melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan pada sejumlah perkantoran dan tempat usaha yang tersebar di delapan wilayah kecamatan.  

"Total sebanyak 119 tempat usaha dan perkantoran yang telah didata pengawasan. Satu tempat usaha dikenakan sanksi teguran tertulis dan tiga resto ditutup sementara selama 3x24 jam," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7655 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5393 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1595 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1428 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1303 personFakhrizal Fakhri