You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Anggaran Transportasi PNS DKI Dicoret Mendagri
Anggaran.
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Anggaran Transportasi PNS DKI Dicoret Mendagri

Anggaran tunjangan transportasi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta dicoret oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tunjangan tersebut sebelumnya diberikan sebagai kompensasi ditariknya kendaraan dinas. Anggaran yang sudah dialokasikan akan dimasukkan ke belanja modal.

Sudah langsung kita ikutin, langsung coret. Anggarannya masuk ke penanganan belanja modal

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, ada 128 halaman yang dikoreksi oleh Kemendagri. Salah satunya yakni tunjangan transportasi yang dicoret. Sehingga nantinya pejabat akan mendapatkan kembali kendaraan dinas.

"Yang jelas ada 128 halaman. Salah satunya tunjangan transport tidak perlu ada," kata Heru, di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (12/3).

300 Mobil Dinas Bekas Pejabat Akan Dilelang

Dia mengaku, akan mengikuti koreksi dari Kemendagri tersebut. Sementara anggaran yang sudah dialokasikan akan dimasukkan dalam belanja modal. "Sudah langsung kita ikutin, langsung coret. Anggarannya masuk ke penanganan belanja modal," ucapnya.

Menurut Heru, nantinya tidak semua pejabat akan mendapatkan mobil dinas. Pejabat yang mendapatkan fasilitas tersebut yakni eselon 2 saja. "Ya nanti kita lihat. Mobil operasional kan tidak semua dapat. Eselon 2 saja yang dapat, kendaraan dinas namanya," ujarnya.

Selain mengenai tunjangan transportasi, koreksi lainnya dari Kemendagri seperti penambahan belanja modal, nilai Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), serta anggaran penanggulangan banjir harus ditingkatkan.

"Ada juga kalimat-kalimat operasional tidak boleh ada lagi, seperti operasional walikota dan belanja operasional dinas. Karena itu dianggap untuk (kepentingan) pribadi, diganti menjadi belanja peningkatan pelayanan kantor," kata Heru.

Seperti diketahui, sejak Agustus 2014 mobil dinas untuk pejabat Pemprov DKI Jakarta diganti menjadi tunjangan operasional. Namun sebagai gantinya kendaraan dinas PNS ditarik. Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang ditandatangani oleh Joko Widodo saat masih menjadi Gubernur DKI.

PNS diberikan pilihan untuk mendapatkan tunjangan ini. Jika hendak menerima tunjangan transportasi, maka mobil dinas yang digunakan selama ini akan ditarik. Sementara jika tetap memilih mobil dinas, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi.

Adapun besaran uang transportasi yang diberikan kepada seluruh PNS DKI bervariasi. Misalnya untuk pejabat  eselon IV setingkat kasi, kasubbag, dan lurah akan menerima sebesar Rp 4,5 juta. Untuk  eselon III setingkat kabag, camat, kasudin, memperoleh Rp 7,5 juta. Sedangkan eselon II setingkat kadis, kabiro, dan walikota mendapatkan sekitar Rp 12 juta per bulan. Sementara bagi PNS yang tidak punya jabatan alias staf biasa akan menerima tunjangan transportasi disesuaikan dengan pangkat dan golongannya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1227 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1154 personTiyo Surya Sakti
  3. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1128 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1082 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1060 personNurito