35 Pelanggar Tibmask di Gropet Disanksi Kerja Sosial
access_time Jumat, 12 Maret 2021 23:06 WIB
remove_red_eye 1406
person Reporter : Wuri Setyaningsih
person Editor : Budhy Tristanto
Sebanyak 35 pelanggar yang terjaring giat tertib masker di Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (12/3), disanksi kerja sosial membersihkan jalan dan fasilitas umum di sekitar lokasi.
Agar para pelanggar jera dan tetap mengenakan masker saat keluar rumah,
Camat Grogol Petamburan, Didit Sumaryanta mengatakan, giat yang meibatkan 25 personel gabungan Satpol PP, Polisi dan TNI ini merupakan bentuk implementasi pelaksanaan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 2 Tentang Penanggulangan COVID 19 dan Keputusan Gubernur Nomor 172 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
"Sanksi kami berikan agar para pelanggar jera dan tetap mengenakan masker saat keluar rumah," ujarnya.
Sambut HUT DKI, Kecamatan Gropet Gelar Aksi SosialDidit menambahkan, dalam giat ini petugas juga membagikan masker kepada pengendara atau warga yang tidak menggunakan masker standar.
"Kami harap, warga disiplin menerapkan protokol kesehatan demi memutus penyebaran COVID-19," tandasnya.