You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
rusun_marunda_jakut_dokbjcom_6.jpg
photo Doc - Beritajakarta.id

Cegah Penipuan, DKI Data Penghuni Rusunawa

Pemprov DKI Jakarta mendata penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Pendataan ini dilakukan demi memastikan penghuni rusunawa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta yang alamatnya telah disesuaikan dengan alamat rusunawa yang ditempati. Hal ini juga demi menghindari penyalahgunaan rusunawa.

Kalaupun ada yang baru mendaftarkan KTP, bukan berarti dia penghuni baru, tetapi bisa saja dia kerabat, suami atau istri dari penghuni lama

"Kami membantu Dinas Perumahan dalam melakukan tertib administrasi, khususnya dalam mendata warga Rusunawa Muara Baru agar yang pegang SP (surat perjanjian) dan yang menempati tidak berubah," kata Novan, Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Kamis (12/3).

Penghuni Rusunawa Keluhkan Pasokan Air Bersih

Novan menuturkan, khusus penghuni lama yang telah memiliki SP tidak didata kembali. Pendataan ini hanya untuk penghuni yang baru pindah dari sekitar Waduk Pluit agar administrasi kependudukan lebih tertata rapi.

"Kalaupun ada yang baru mendaftarkan KTP, bukan berarti dia penghuni baru, tetapi bisa saja dia kerabat, suami atau istri dari penghuni lama. Karena kalau ada penghuni yang bukan berasal dari Waduk Pluit pasti banyak yang protes dan langsung ketahuan," ujar Novan.

Novan menambahkan, selama dua hari dibuka layanan kependudukan di Rusunawa Muara Baru, pihaknya sudah menerbitkan 173 KTP.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1168 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1147 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye911 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye907 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye834 personBudhi Firmansyah Surapati