12 Pelanggar Tibmask di Kelapa Dua Disanksi Menyapu Jalan
Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Para pelanggar ini kami jatuhi sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan selama 60 menit,
Kepala Satpol PP Kelurahan Kelapa Dua, Isyap Syarifuddin mengatakan, kali ini Operasi
Tibmask digelar di Jl H Usman RT 04/03. Hasilnya, 12 warga yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah langsung dilakukan pendataan dan penindakan."Para pelanggar ini kami jatuhi sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan selama 60 menit," ujar Isyap, Selasa (16/3).
1.800 Personel Satpol PP Sudah Divaksin COVID-19 Dosis PertamaDikatakan Isyap, kegiatan ini berdasarkan Pergub No 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 serta Kepgub No 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
"Kami berharap warga semakin disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tandasnya.