You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
12 Pelanggar Tibmask di Kelapa Dua Disanksi Menyapu Jalan
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

12 Pelanggar Tibmask di Kelapa Dua Disanksi Menyapu Jalan

Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Para pelanggar ini kami jatuhi sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan selama 60 menit,

Kepala Satpol PP Kelurahan Kelapa Dua, Isyap Syarifuddin mengatakan, kali ini Operasi Tibmask digelar di Jl H Usman RT 04/03. Hasilnya, 12 warga yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah langsung dilakukan pendataan dan penindakan.

"Para pelanggar ini kami jatuhi sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan selama 60 menit," ujar Isyap, Selasa (16/3).

1.800 Personel Satpol PP Sudah Divaksin COVID-19 Dosis Pertama

Dikatakan Isyap, kegiatan ini berdasarkan Pergub No 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 serta Kepgub No 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

"Kami berharap warga semakin disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11083 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1335 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye976 personBudhi Firmansyah Surapati