You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
21 Mobil Pemadam Atasi Kebakaran Toko Material di Gedong
photo Nurito - Beritajakarta.id

21 Mobil Pemadam Atasi Kebakaran Toko Material di Gedong

Petugas Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur berhasil memadamkan api yang membakar toko material di Jl Raya Tengah RT 10/08, Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (19/3) malam.

Dalam waktu satu setengah jam api berhasil dipadamkan petugas

Kasi Pengendalian Kebakaran dan Penyelamatan Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, Gatot Sulaeman mengatakan, kebakaran yang terjadi diduga akibat hubungan arus pendek listrik.

“Menurut laporan dari karyawan yang sedang beristirahat, asap dan api terlihat dari gudang tiner. Banyaknya benda yang mudah terbakar di dalam toko membuat api cepat berkobar dan menyulitkan warga untuk memadamkan api,” tutur Gatot.

Warga Terdampak Kebakaran Pulogadung Dapat Layanan Kependudukan

Untuk memadamkan kobaran api, jelas Gatot, pihaknya mengerahkan 21 unit mobil pemadam dengan 103 personel.

“Dalam waktu satu setengah jam api berhasil dipadamkan petugas,” tambahnya.


Beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini. Namun akibat kebakaran ini, pemilik toko mengalami kerugian materi ditaksir mencapai Rp 500 juta. Selain itu, satu KK atau tujuh jiwa harus kehilangan tempat tinggal sekaligus tempat usahanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye8418 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1293 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1197 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1119 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye942 personBudhi Firmansyah Surapati