You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta Terima Penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Penegakan Hukum Ketenagakerjaan di Jakarta Raih Penghargaan dari Kemenaker RI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi menerima penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI atas prestasinya di bidang penegakan hukum ketenagakerjaan.

Menyelesaikan dua proses pro justitia

Kepala Dinas Nakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, Provinsi DKI menjadi satu dari sembilan provinsi yang menerima penghargaan serupa. Penghargaan ini menjadi kali kedua diterima Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta.

"Penghargaan diberikan karena Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta yang telah menyelesaikan dua proses pro justitia sampai tahap P21," ujarnya, Jumat (26/3).

20 Jemaah Majelis Taklim Ikuti Pelatihan Tata Boga

Andri menjelaskan, saat ini penegakan hukum ketenagakerjaan di wilayah hukum DKI Jakarta lebih mengedepankan restorative justice yang merupakan bagian dari teknik penyidikan dalam menyelesaikan perkara-perkara ketenagakerjaan.

Melalui pendekatan restorative justice ini dapat mendorong kelangsungan usaha dan bekerja serta terwujudnya harmonisasi hubungan kerja di perusahaan.

"Kita berhasil menerapkan pola restorative justice, baru DKI yang sudah dua tahun ini menerapkan itu. Kami ingin mendorong kelangsungan usaha dan peningkatan investasi sehingga mendatangkan kesejahteraan bagi pekerja atau buruh," terangnya.

Menurutnya, sejumlah inovasi untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan dilakukan seperti melalui tautan bit.ly/lapjuwasnaker sebagai kendali bagi Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta untuk mengetahui perkara-perkara ketenagakerjaan yang masuk ke tim penyidik ketenagakerjaan.

"Semua pengawas yang menerima pengaduan akan langsung menindaklanjuti. Namun, apabila para pihak tidak kunjung ingin diselesaikan secara restorative justice maka upaya terakhir adalah ultimum remedium atau dengan kata lain sampai ke pengadilan," urainya.

Ia menambahkan, inovasi lain dari Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta yakni, membangun sebuah sistem yang dinamakan Sistem Input Data Laporan Hasil Pemeriksaan Secara Tuntas atau Sinta Riksa Tuntas.

Sinta Riksa Tuntas merupakan sebuah metode pemeriksaan terhadap kasus-kasus pengaduan sehingga temuan yang ada cepat disampaikan kepada si pemberi kerja. Harapannya, dengan tersampaikan temuan tadi pemberi kerja dapat memenuhi kewajibannya.

"Sinta Riksa Tuntas sudah diadopsi di tingkat nasional menjadi Siswasnaker. Kita terus membangun inovasi dan kolaborasi untuk mendorong sedapat mungkin social justice itu bisa diperoleh di DKI Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5290 personNurito
  2. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye1849 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

    access_time23-10-2026 remove_red_eye1783 personNurito
  4. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye1776 personFakhrizal Fakhri
  5. 105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1583 personAnita Karyati