You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta Terima Penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Penegakan Hukum Ketenagakerjaan di Jakarta Raih Penghargaan dari Kemenaker RI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi menerima penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI atas prestasinya di bidang penegakan hukum ketenagakerjaan.

Menyelesaikan dua proses pro justitia

Kepala Dinas Nakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, Provinsi DKI menjadi satu dari sembilan provinsi yang menerima penghargaan serupa. Penghargaan ini menjadi kali kedua diterima Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta.

"Penghargaan diberikan karena Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta yang telah menyelesaikan dua proses pro justitia sampai tahap P21," ujarnya, Jumat (26/3).

20 Jemaah Majelis Taklim Ikuti Pelatihan Tata Boga

Andri menjelaskan, saat ini penegakan hukum ketenagakerjaan di wilayah hukum DKI Jakarta lebih mengedepankan restorative justice yang merupakan bagian dari teknik penyidikan dalam menyelesaikan perkara-perkara ketenagakerjaan.

Melalui pendekatan restorative justice ini dapat mendorong kelangsungan usaha dan bekerja serta terwujudnya harmonisasi hubungan kerja di perusahaan.

"Kita berhasil menerapkan pola restorative justice, baru DKI yang sudah dua tahun ini menerapkan itu. Kami ingin mendorong kelangsungan usaha dan peningkatan investasi sehingga mendatangkan kesejahteraan bagi pekerja atau buruh," terangnya.

Menurutnya, sejumlah inovasi untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan dilakukan seperti melalui tautan bit.ly/lapjuwasnaker sebagai kendali bagi Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta untuk mengetahui perkara-perkara ketenagakerjaan yang masuk ke tim penyidik ketenagakerjaan.

"Semua pengawas yang menerima pengaduan akan langsung menindaklanjuti. Namun, apabila para pihak tidak kunjung ingin diselesaikan secara restorative justice maka upaya terakhir adalah ultimum remedium atau dengan kata lain sampai ke pengadilan," urainya.

Ia menambahkan, inovasi lain dari Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta yakni, membangun sebuah sistem yang dinamakan Sistem Input Data Laporan Hasil Pemeriksaan Secara Tuntas atau Sinta Riksa Tuntas.

Sinta Riksa Tuntas merupakan sebuah metode pemeriksaan terhadap kasus-kasus pengaduan sehingga temuan yang ada cepat disampaikan kepada si pemberi kerja. Harapannya, dengan tersampaikan temuan tadi pemberi kerja dapat memenuhi kewajibannya.

"Sinta Riksa Tuntas sudah diadopsi di tingkat nasional menjadi Siswasnaker. Kita terus membangun inovasi dan kolaborasi untuk mendorong sedapat mungkin social justice itu bisa diperoleh di DKI Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye39568 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye3443 personTiyo Surya Sakti
  3. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1707 personNurito
  4. Satpol PP DKI Usulkan Penambahan Personel

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1554 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1319 personDessy Suciati