20 Pelanggar Tibmask di Jl Warakas Disanksi Menyapu Jalan
Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask). Kali ini, Operasi Tibmask digelar di Jl Warakas I, Kelurahan Warakas.
Kami berharap dengan sanksi ini dapat memberikan efek jera dan jadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih mematuhi protokol kesehatan,
Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati menuturkan, dalam kegiatan ini pihaknya mengerahkan 12 personel Satpol PP dibantu TNI/Polri.
"Hasilnya, 20 warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung kami tindak dan dikenakan sanksi kerja sosial meny
apu jalan menggunakan rompi khusus," ujar Evita, Kamis (8/4).Satpol PP Jakut Tindak 5.358 Pelanggar Tertib MaskerDikatakan Evita, kegiatan ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran COVID-19 serta sesuai Pergub DKI Jakarta No 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 sekaligus penegakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 213 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
"Kami berharap dengan sanksi ini dapat memberikan efek jera dan jadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.