You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ini Aturan Usaha Rumah Makan Selama Ramadan
....
photo doc - Beritajakarta.id

Ini Aturan Usaha Rumah Makan Selama Ramadan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) mengatur sejumlah ketentuan operasional rumah makan selama Ramadan 1442 Hijriah.

Tetap melaksanakan protokol kesehatan

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor

313 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 281 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Dinas Parekraf Uji Coba Tourist Information Center Mobile

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, berdasarkan beleid tersebut, rumah makan atau restoran dapat melayani makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.

"Untuk layanan takeaway maupun layanan antar (delivery service) sesuai jam operasional atau 24 jam," ujarnya, Selasa (13/4).

Gumi menjelaskan, kegiatan usaha restoran/rumah makan yang berdiri sendiri dan menjadi fasilitas usaha hotel dapat beroperasi dengan pembatasan.

"Pelaku usaha harus tetap melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan melaksanakan 3M serta mengatur jarak antar kursi makan minimal 1 meter dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen," terangnya.

Menurutnya, guna mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa usaha rumah makan atau restoran diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

"Pelaksanaan kegiatan tertentu seperti buka puasa bersama dapat diselenggarakan dengan tetap mengikuti ketentuan," ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada usaha restoran atau rumah makan wajib tutup.

"Untuk tempat hiburan malam juga belum diperbolehkan beroperasi," tandasnya.

Untuk diketahui, aturan ini juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Dalam Kepgub tersebut, layanan take away atau delivery service sesuai dengan jam operasional (24 jam). Lokasi yang diizinkan dalam aturan baru ini antara lain, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2296 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1272 personTiyo Surya Sakti
  3. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye1012 personDessy Suciati
  4. Buka POR DWP DKI 2024, Pj Gubernur Teguh Harapkan Olahraga Jadi Budaya Hidup Sehat

    access_time30-10-2024 remove_red_eye970 personTiyo Surya Sakti
  5. PT KBN Perkuat Peran dalam Industri Logistik Terpadu

    access_time01-11-2024 remove_red_eye880 personAldi Geri Lumban Tobing